POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

KPK Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam

BATAM, PM: Rumah mewah bernomor 5 di Jalan MT Everest, Grand Summit Soutlink, Sekupang, Batam digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (6/6/2023) siang. Kurang lebih belasan petugas yang masuk ke dalam rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono itu.

Pantauan POSMETRO di lapangan, rumah bangunan dua lantai itu dijaga ketat oleh polisi. Tampak pula tim dari KPK tengah membawa beberapa berkas dari rumah tersebut. Tim penyidik KPK saat ini tengah menelusuri gratifikasi Andhi dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi.

Narasumber POSMETRO menyebut, selama di Batam, sudah tiga rumah yang didatangi KPK saat di Batam. “Sebelumnya di Pesona Asri, kemarin di Sukajadi dan sekarang di kawasan Soutlink, Sekupang,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan.

Menurut dia, rumah yang digeledah di Sukajadi itu diduga ada hubungannya dengan rekening rekanan perusahaan ekspor impor tersebut.

Sumber lain menyebut, Andhi Pramono banyak menduduki jabatan strategis di Bea Cukai. Pada 2010 lalu, Andhi pernah bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepri yang berada di Karimun.

Saat itu, Andhi menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2). Saat menjabat Kasi P2 di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Andhi dikenal banyak mengungkap sejumlah kasus penyelundupan.

Andhi Pramono viral dan terseret hukum imbas kepemilikan harta Rp13,7 miliar. Ia lantas diperiksa Kemenkeu terkait kepemilikan harta jumbo itu.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri bahwa penetapan Andhi sebagai tersangka berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Ali mengatakan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 15 Mei 2023. (cnk)