Rapat Terkait Izin Arena Permainan: Yang Melanggar Aturan, Ada Sanksi

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) akan mencabut izin usaha dan menutup arena permainan yang melanggar aturan secara administratif.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPM PTS Kepri, Hasfarizal Handra usai rapat koordinasi antara DPM PTS Kepri, DPM PTS Batam dan Polresta Barelang di Da Vienna Boutique Hotel, Baloi, Batam, Senin (5/6/2023).

    Menurut Hasfarizal, untuk sampai ditutup dan dicabut izinnya, pengusaha terlebih dahulu melewati tahapan berjenjang mulai dari pemberitahuan, teguran tertulis hingga pemanggilan.

    Aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) nomor 4 Tahun 2021 dan One Single Submission (OSS).

    “Kewenangan penutupan dan pencabutan izin itu berada di kami, tapi sebelum kami melakukan itu, kami harus mendapat rekomendasi dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan permenkraf tadi, atau mereka tidak melengkapi sesuai petunjuk teknis dari OSS RBA,” kata Hasfarizal.

    Lanjut dia, jika dalam beroperasi arena permainan yang dulunya bernama gelanggang permainan (Gelper) ini, ditemukan ataupun terdapat unsur pidana seperti pidana narkoba, pidana pencurian atau pidana perjudian, maka akan ditindak langsung oleh pihak kepolisian.

    Adapun aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha berupa, penyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan keterampilan, memenuhi sarana minimum, fasilitas minimum dan kondisi lingkungan arena permainan, memiliki struktur organisasi dan sumberdaya manusia yang jelas, memiliki standar peralatan dan mesin yang tidak mengandalkan keberuntungan (luck/chance) atau mengandung unsur perjudian dan tidak mengandung pornografi, pornoaksi, kekerasan dan pembunuhan.

    Saat ini pelaku usaha arena permainan yang terdaftar dalam sistem OSS milik pemerintah sebanyak 28 usaha, sedangkan yang belum terdaftar akan didorong untuk mendaftar secara mandiri sebelum tim gabungan melakukan penindakan.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menambahkan, sebelumnya sudah meninjau atau mengecek langsung tempat arena permainan yang ada di kota Batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian.

    “Dan Kapolresta Barelang tidak main main apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Budi.

    Pihaknya juga menyarankan para pelaku usaha untuk memberikan imbauan imbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut.

    “Sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak diketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu,” tegasnya.

    Kemudian pihaknya akan mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian.

    “Kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3 (hentikan),” timpalnya.

    Perwakilan dari Kejari Batam, Nuel menyebut, pihaknya menerima SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya.

    Kemudian, dilakukan penelitian berkas perkara apakah memenuhi unsur untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis.

    “Namun apabila tidak memenuhi unsur akan kami kembalikan lagi ke pihak Kepolisian,” imbuh Nuel.(cnk)