Sempat Buang Barang Bukti, Edi Tak Dapat Mengelak Sudah Terendus Anggota Polsek Kundur

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Pelaku Edi S (31) (baju hitam tengah) saat berada di Polsek Kundur.(Foto-dok Polsek Kundur)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba masih terjadi di Kabupaten Karimun. Hal ini terungkap dari keberhasilan Polsek Kundur mengamankan satu pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pria yang belakangan diketahui bernama Edi S (31) itu polisi berhasil mengamankan 5 paket berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

    Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa yang konfirmasi POSMETRO Sabtu (20/5) membenarkan penangkapan tersebut. Kapolsek mengatakan satu pelaku tersebut diamankan saat akan mengedarkan narkoba di jalan Dwi Sartika, Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis (18/5) sekitar pukul 21.25 Wib.

    “Pelaku berinisial ES (31), kita amankan saat akan mengedarkan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan pelaku sempat membuang barang bukti dua paket kecil. Namun sempat diketahui anggota kita,” ujar Buala Harefa.

    Dilanjutkannya, saat itu pelaku langsung diminta untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya. Selanjutnya disita anggota Polsek Kundur.

    “Awalnya kita temukan dua paket yang sempat dibuang pelaku, namun setelah di introgasi lebih lanjut didapati satu kotak minyak rambut yang disimpan pelaku tak jauh dari lokasi dan ketika dibuka berisi tiga paket yang sama,” terangnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kundur guna pengembangan lebih lanjut. Dari keteranganya barang haram tersebut didapatinya dari pria berinisial MR yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari MR yang juga disebut warga di pulau Kundur. Selain mengamankan 5 paket diduga narkoba kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp2 juta lebih yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan narkoba,” tambahnya.

    Selain itu polisi juga mengamankan 2 unit HP merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I, satu buah dompet berisi uang Rp 701 ribu, 111 Ringgit Malaysia, 1 dolar USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI

    Disebutkan Kapolsek lagi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi haram ini selama lebih kurang dua tahun.

    Sementara narkoba jenis sabu dijualnya dengan harga satu paket berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu perpaket.

    “Dalam melakukan transaksi pelaku berhasil meraup keuntung berkisar Rp2-3 jutaan,” tutup Kapolsek Kundur.(ria)