Sekarang Buat Paspor di Kantor Imigrasi Karimun Selesai Dalam 4 Hari Kerja

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kantor Imigrasi Karimun menjamin pembuatan Paspor selesai dalam 4 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.(Foto-dok Kanim Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Membuat paspor di Kantor Imigrasi Karimun saat ini tak perlu menunggu waktu lama. Dalam waktu empat hari kerja paspor anda sudah dapat di ambil. Inilah salah satu langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun guna peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

    Pembuatan paspor tidak akan memakan waktu yang lama. 4 hari kerja setelah foto dan wawancara dijamin paspor selesai.

    Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif, dalam keterangannya, , Senin (15/5) memastikan jaminan tersebut kepada masyarakat.

    “Setelah dilakukannya pengambilan foto dan wawancara. Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara maka paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja, masyarakat tidak harus menunggu di informasikan oleh petugas karena kepastian waktu penyelesaian sudah pasti 4 hari kerja setelah foto dan wawancara, namun demikian jika masyarakat memerlukan informasi silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp kita di 081365209090,” ucap Zulmanur Arif.

    Seorang petugas saat melakukan pendataan warga yang akan membuat paspor.(foto Dok Kanim Karimun)

    Lebih lanjut Zulmanur Air menjelaskan kepastian jaminan itu berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor 4 hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan, terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi.

    “Namun jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari 4 hari kerja,” tambahnya.

    Selain itu ia juga menerangkan terdapat 2 fungsi keimigrasian yang harus dijalankan ketika pemberian Paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia, diantaranya pertama pelayanan dan yang kedua keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik pengawasan administratif maupun lapangan.

    “Apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan akan dilakukan proses lapangan dan administratif dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti intansi yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir,buku nikah, Ijazah dan surat Baptis terkait keabsahan dokumen. Jika terjadi hal demikian maka penyelesaian Paspor dapat lebih dari 4 hari kerja,” tutupnya.(ria)