Beroperasi di Depan Mako Polres Karimun, Agen Chip Higgs Domino Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Pelaku terkait dugaan penjualan chip Higgs Domino yang beroperasi di depan Mako Polres Dfs (37)
    Saat digelandang ke Mapolres Karimun. (Foto-dok Humas Polres Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi berantas judi online jenis Chip Higgs Domino terus dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Karimun. Satu persatu pelaku atau agen penjualan chip yang dianggap Judi online itu diamankan. Bahkan polisi pun mengamankan satu pelaku Agen Chip Higgs Domino yang beroperasi persis di depan Mako POlres Karimun.

    NKRI Cell nama counter ponsel yang disebut menjual Chip Higgs Domino tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/3) kemarin. Polisi mengamankan satu pelaku terkait dugaan perjudian online tersebut. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DFS (37). Pelaku tercatat sebagai warga Tembesi Lestari, RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

    Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali pada Sabtu (1/4) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut DFS (37) diamankan lantaran diduga sebagai agen chip higgs domino.

    “Pelaku DFS (37) yang kita amankan merupakan warga kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pelaku diamankan pada Kamis (30/3) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Counter NKRI Cell, Jalan A Yani Kolong, Kelurahan Sungai Lakam, Kabupaten Karimun,” ungkap Gidion.

    Disebutkanya, selain mengamankan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp.434 ribu.

    Menurut keterangan pelaku DFS kepada polisi. Ia mengakui ada melakukan jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya. transaksi Chip higgs domino dibandrolnya 1B dengan harga Rp. 65 ribu. Sementara harga modal chip 1B Rp. 60 ribu.

    “1B pelaku mendapatkan untung Rp5 ribu, dalam 1 hari ia mampu meraup keuntungan sebanyak Rp. 400 ribu hingga Rp1 jutaan. Sehingga dalam 1 bulan ditaksir penghasilanya mencapai Rp. 12 juta hingga Rp. 30 jutaan,” ungkap Gidion.

    Pelaku DFS dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Karimun yang berada di depan tokonya. Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(ria)