Pemko Batam Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam, memutuskan telah membatalkan pelaksanaan buka puasa bersama yang sudah dijadwal tanggal 1 April mendatang di bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Pembatalan ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

    “Iya dibatalkan sama Pak Wali (HM Rudi), sesuai arahan pak Presiden Joko Widodo tentang larangan berbuka bersama dengan pejabat,” kata Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Senin (27/3)

    Larangan ini merupakan bentuk upaya dalam menjaga transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Pemko Batam menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar untuk agenda buka bersama di rumah pimpinan daerah.

    Estimasi biaya makan per orang untuk menu prasmanan dihitung Rp110 ribu per orang. Ini sudah sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan. Dalam perencanaan perkiraan tamu di rumah Wali Kota Batam Muhammad Rudi mencapai 8 ribu orang. Sedangkan perkiraan jumlah tamu di rumah Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mencapai 6 ribu orang. Sementara itu untuk nasi kotak dianggarkan Rp41 ribu per itemnya.

    “Sesuai dengan standar satuan harga, memang segitu harganya. Jadi makanya anggarannya mencapai segitu,” kata Jefridin.

    Jelasnya, untuk sementara anggaran pembatalan acara buka puasa bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dikeluarkan dan akan dikembalikan ke kas daerah

    “Jika memang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas daerah. Tapi itu (Anggaran) itu, bisa saja dialihkan. Namun belum sekarang. Mungkin di anggaran perubahan nanti dibahas kembali terkait pengalihan anggaran buka puasa ini,” terang Jefridin.

    Pemko Batam telah menganggarkan Rp 742 juta untuk buka bersama. Dalam rinciannya, volume pekerjaan tertulis 8.000 orang/kali dengan uraian pekerjaan biaya makan (2.000 orang/kali), biaya makan kepala daerah/eselon I/setara (6.000 orang/kali). Ada juga anggaran untuk kursi dan tenda serta kebutuhan lainnya. Sehingga, nilainya memang mencapai Rp1,2 miliar sesuai dengan rincian kebutuhan.

    Untuk kegiatan yang sudah resmi dibatalkan oleh pimpinan, selanjutnya anggaran yang disiapkan tidak digunakan dan tetap berada di kas daerah.

    “Bapak Presiden secara tegas sudah melarang agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Pemko Batam tentunya mengikuti arahan tersebut, dan pelaksanaan buka bersama tahun ini kita batalkan,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriansyah.

    Diakuinya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam sudah menganggarkan untuk biaya pelaksanaan buka puasa bersama. Dengan dasar surat edaran itu, pelaksanaan buka puasa bersama dibatalkan.

    Di dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahan. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(hbb)