“Mana HP Mu, Kalau Tidak Kasih, Mati Kau”

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dua begal beraksi di jalan raya Tanjungriau, Sekupang, Batam pada Kamis 23 Februari 2023. Pelaku yang berinisial MS dan A ini mengincar pemotor yang lewat.

    Tepat di pintu masuk Paradise Bay Golf Marina, menjelang dini hari itu, target bandit ini lewat. Korban yang berinisial NDA ini tengah berboncengan dengan temannya.

    “Tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol
    Z.A.C Tamba didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho
    saat konferensi pers, Kamis (16/3).

    Kemudian, lanjut Kapolsek, korban diberhentikan oleh pelaku sambil mengatakan “Kau yang teriakin Adek aku tadi ya? Kau sampai pijak pijak”. Lalu korbannya menjawab “Tidak bang tidak”.

    Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatakan “Bagi dulu duit 20 ribu”. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta paksa HP milik korban.

    “Mana HP mu, kalau tidak kasih, mati kau,” ucap Kapolsek menirukan. Lalu pelaku memasukkan tangan ke saku baju korban, karena takut, korban memberikan HP miliknya.

    Akibat kejadian ini korban merugi sebesar Rp 8,5 juta. Senilai harga iPhone nya yang dirampok. Nah setelah menerima laporan tersebut, sehari setelah kejadian, Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi.

    “Berselang 4 hari setelah kejadian, kita mendapat petunjuk kalau pelaku berada di rumahnya di kavling Seilekop. Kita ciduk tanpa perlawanan,” kata Kompol Z.A.C Tamba.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy milik pelaku dan satu unit iPhone 11 Pro Max punya korban.

    Menurut pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pencurian dan melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi alkohol.

    MS dan A dijerat Pasal 368 ayat 2 KUHP atau Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cnk)