Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Penyerahan Draf Rencana Peraturan Daerah tentang Pajak dalam sidang paripurna DPRD Karimun.

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karimun menggelar sidang paripurna Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023. Ranperda ini akan menjadi salah satu point’ penting yang akan dibahas dengan tujuan mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi yang semakin Optimal.

    Ranperda ini diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/3). Dengan adanya Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah nantinya.
    Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut langsung menyampaikan nota penjelasan kedua ranperda itu yang digelar di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun.
    Wakil Ketua II DPRD Karimun, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karimun, Rasno memimpin jalannya paripurna terbuka tersebut.
    Turut hadir jajaran Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Karimun, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Karimun, camat, serta sejumlah undangan lainnya.
    Dalam sambutanya wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim menyampaikan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), adalah kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan di daerah.
    Anwar juga menjelaskan sumber pendapatan dari dua sektor ini yang jelas dilakukan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah.
    Disebutkan lagi, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pondasi dalam mengelolah kedua sektor itu.
    Dalam Sidang Paripurna dari 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk pansus.(***)
    Foto-dok Humas DPRD Karimun