Bawaslu dan DKPP Harus Jadi Pengawal Demokrasi yang Profesional

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Posmetro.co — Bekasi: Menyikapi hasil rapat pleno KPU pada tanggal 14 Desember 2024 kemarin terkait dengan penetapan hasil verifikasi faktual partai peserta pemilu khususnya partai-partai baru dan partai non parlemen.

    Partai Ummat dinyatakan belum lolos atau tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu di tahun 2024.

    “Kami kaget dan terkejut dengan keputusan tersebut, karena kami merasa yakin Partai Ummat adalah salah satu dari seluruh partai baru dan partai non parlemen yang strukturnya sangat lengkap, luas dan merata di seluruh Nusantara dari DPP DPW tingkat provinsi DPD tingkat kabupaten kota dan DPC – DPC di tingkat tingkat kecamatan bahkan sampai kepada desa dan kelurahan dan begitu juga dengan kelengkapan administrasinya sangat baik sehingga kami percaya kami sangat memenuhi syarat,” ujar Jon Edy,S.kom,MM Sekjend DPD Partai Ummat Kota Bekasi di Kantor DPD Partai Ummat Kota Bekasi Kamis (15/12/2022).

    Rapat pleno KPU 14 Desember 2022 dengan menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan, hal ini memicu kami untuk bangkit dan berjuang serta meneguhkan keyakinan kami bahwa perjuangan kami melawan rezim dan oligarki ini memang berat dan oleh karena itu kami harus melipatgandakan semangat juang kami.

    Seluruh kader Partai Ummat hari ini meradang dan marah tapi kemarahan kami, kami salurkan ke perlawanan secara Hukum yang di koordinasikan melalui DPP Partai Ummat untuk mengambil langkah-langkah hukum menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu RI dan bahkan termasuk juga terhadap oknum-oknum komisioner KPU yang melakukan abuse of power dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
    Kami meminta untuk
    ditindaklanjuti oleh DKPP,” Tegasnya.

    “Kita berharap pemilu ini berjalan dengan baik dan menjadi saluran aspirasi rakyat untuk menentukan nasib bangsa yang akan datang, tapi bagaimana mungkin hal itu dapat diwujudkan ketika di awal-awal saja person komisioner KPU sudah bermasalah dengan isu esek-esek, manipulatif, abuse of power dan sebagainya, ini akan mencederai pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas sebagaimana yang kita harapkan,” ungkapnya.

    “Kami telah menyerahkan dan mendukung sepenuhnya kepada DPP Partai Ummat untuk mengambil langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menyelamatkan kemurnian dan kesucian demokrasi kita,” imbuhnya.

    “Kami yakin Partai Ummat kelak akan ditetapkan sebagai partai peserta pemilu tahun 2024 yang akan datang cuma mungkin perjuangan kami harus sedikit memutar walaupun akhirnya akan sampai juga ke tujuan.
    Dan kami berharap baik Bawaslu RI maupun DKPP harus dapat menjadi pengawal instrumen demokrasi ini secara baik profesional, responsif dan berintegritas,” paparnya.

    “Belum ada opsi lain, kami akan menuntaskan perjuangan kami bahkan sampai ke PTUN,” pungkas Jon Edy.
    (Lina)