Advokat Frits Marsel Adu Dukung Langkah Kejaksaan Agung Menahan Alvin Lim

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Jakarta, posmetro.co: Advokat dari Kantor Hukum Defantri & Rekan, Frits Marsel Adu mendukung  penuh penangkapan dan penahanan Advokat Alvin Lim oleh pihak Kejaksaan Agung.

    Menurut Frits, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah diputus hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman.

    Menurut dia, jabatan atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman.

    “Jangan berkoar-koar seolah pahlawan dalam penegakan hukum  dengan menyerang beberapa institusi pemerintah serta Lembaga lainnya namun saat ditangkap dan ditahan menggunakan cara-cara yang kurang elok secara hukum untuk melawan,” kata Frits dalam keteranganya, Kamis (1/12).

    Menurut Frits, rasanya tak elok sebagai seorang advokat menyerang siapapun dan institusi manapun.

    Apalagi dengan secara langsung atau dengan menggunakan media, seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum, jadi cara-cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum.

    Frits berujar, sebagai seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum.

    “Jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapaun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan,” kata dia.

    Frits berpandangan, sebagai Advokat yang secara jelas dalam undang-undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah, (presumption of innocence).

    Jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.

    Termasuk jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum yang pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan Hakim.

    Frits meyakini, penangkapan  AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.

    “AL harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim,” ucap dia.

    Alvin Lim di vonis terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

    AL dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara. ***