Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Kejaksaan Agung Menahan Pengacara AL

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jakarta, posmetro.co: Penjemputan paksa oleh Tim dari Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri  terhadap advokat berinisial AL yang akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat serta para advokat lainya.

    Advokat dari Kantor Hukum Toppasal, Toto Cahyoto, menyatakan dukungan atas Penangkapan dan penahanan Advokat AL oleh pihak Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai wujud keadilan dan sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum.

    Karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah diVonis bersalah oleh hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman.

    “Siapapun dan jabatan apapun atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis bersalah oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman,” ucap Toto kepada pewarta, Kamis (1/12).

    Menurut Toto, pentingnya Advokat menjaga etika bahasa yang baik dalam menjalankan tugasnya dalam pembelaan terhadap klien sangat penting.

    Ini sesuai norma hukum dan norma masyarakat, dalam hal ini menghormati berbagai pihak dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas.

    Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

    “Jangan dengan mengatasnamakan  advokat, dengan mudahnya menyerang dan mendeskriditkan penegak hukum lainnya seolah salah dan melanggar prosedur,” lanjutnya.

    Etika hukum itu sendiri harus seiring dan sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

    Advokat adalah penegak hukum yang setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim serta instrument yang mengaturnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

    “Jadi mengacu pada pasal tersebut Advokat harus menjaga marwah sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia agar profesi advokat dapat menjadi garda utama dalam membela kepentingan hukum masyarakat,” ucap Toto.

    Cara kerja advokat ataupun penegak hukum lainya memiliki mekanisme dan kode etik yang harus dijalankan, tidaklah elok.

    Apalagi ketika seorang advokat dalam bekerja melakukan intervensi, fitnah  bahkan hinaan terhadap penegak hukum lainnya.

    “Hal itu sangat bertentangan dengan etika penegak hukum serta berpotensi melanggar hukum dan undang-undang  di Indonesia,” kata Toto.

    Penangkapan  AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.

    AL harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim.

    Sesuai putusan Hakim harus menjalani Hukuman atau penahanan Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya. memerintahkan agar terdakwa ditahan.

    “Jadi kesimpulannya kalau mau merubah system pada penegakan hukum AL harus mengikuti aturan Hukum,” ungkapnya. **