Aman: Perwako Nomor 49 Harus Diimplementasikan dengan Baik

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Berdasarkan data harian Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam kembali mengalami peningkatan. Bertambahnya kasus positif Covid-19 dinilai karena protokol kesehatan mulai diabaikan dan masyarakat mulai tidak disiplin.

    Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

    Di mana, dalam Perwako tersebut berisi sanksi sosial dan denda ke masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “Kalau terus-terusan seperti ini, ekonomi kita tidak akan bergerak, kehidupan sosial kita juga akan terganggu ketika Covid-19 semakin menular, penularannya di Kota Batam ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, Rabu (21/4/2021).

    Ia berharap, penerapan Perwako nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan harus diimplementasikan dengan baik. Sebab, dengan menjalankan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwako nomor 49 tersebut, akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “Perwako tentang penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan yang sudah ada saat ini, seharusnya bisa di implementasikan dengan baik. Mulailah berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu,” katanya.

    Dalam menjalankan Perwako itu, Pemko Batam bisa memberdayakan seluruh personel Satpol PP dan bekerjasama dengan pihak Polisi/TNI dengan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Batam.

    Penyisiran itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Batam telah menjalankan prokes dengan baik. Jangan sampai kasus terus bertambah jika masyarakat masih abaikan prokes.

    “Karena ketika ada dispensasi lagi, maka kecenderungan masyarakat kita jadi tidak disiplin. Oleh karena itu, kalau mau eksekusi, kita langsung eksekusi,” tegas politisi PKB itu.

    Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Batam Salim menambahkan, bahwa tim penegak disiplin terus bergerak menyisir lokasi keramaian. Seperti, bazar menjual takjil harus mematuhi aturan tutup selepas Magrib atau berbuka sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu pedagang yang tidak menerapkan prokes.

    “Sesuai arahan Pimpinan kami terus melakukan patroli. Setiap, lokasi yang menggelar bazar kuliner kami siagakan petugas Satpol PP. Kami terapkan jam 7 malam harus tutup,” ucap Salim. (hbb)