Ayah Bejat Perkosa Lima Anak Kandungnya

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tersangka S. (Antara)

    MEDAN, POSMETRO.CO:Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, meringkus seorang ayah berinisial S (38). Warga Medan Perjuangan itu dibekuk dengan sangkaan melakukan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya sendiri.

    Dikutip dari halaman Jawapos.com Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M. Ginting seperti dilansir dari Antara di Medan mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual suaminya.

    Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

    ”Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N 14; VL, 13; DN, 10; GZ, 7; dan NA, 4,” ujar Ginting pada Jumat (19/2).

    Ginting mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap. Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan pada 11 Februari.

    ”Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar,” terang Ginting.

    Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.

    ”Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ginting.