BATAM, POSMETRO.CO : Pasca terbongkarnya bisnis surat PCR Swab palsu, aturan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, kini makin diperketat.
Sesuai Surat Ederan Satgas Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Covid-19.
“Sudah ada perubahan, petugas mengikuti aturan Satgas Covid-19,” kata sumber POSMETRO di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Rabu (27/1).
Sumber menyebut, WNI yang datang dari Malaysia diantar langsung ke Rusun Tanjung Uncang untuk dikarantina.
“WNI yang pulang dari Malaysia setiap harinya cukup banyak,” katanya.
Terpisah, terkait perkembangan kasus tersangka P, yang diamankan karena terlibat kasus PCR Swab palsu, Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono menyebut, masih dalam tahap penyidikan.
“Belum (P21) masih riksa di kejaksaan,” jawab Kapolsek dihubungi kemarin. (cnk)