Suntikan Vaksinasi Covid-19 Kedua Dilaksanakan 29 Januari

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menjadi orang pertama yang mendapat Vaksinasi Covid-19 di panggung utama di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Jumat (15/1) silam. (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO : Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kedua bagi penerima tahap pertama, akan diadakan tanggal 29 Januari. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Rabu (27/1).

    “Vaksin suntikan kedua, tanggal 29 Januari ini, tapi sudah ada yang mulai. Karena, pencanangan vaksinasi kemarin tanggal 15 Januari,” ujar Didi.

    Kata Didi, vaksinasi kedua, akan dilaksanakan di Kantor Walikota Batam. Mengingatkan, pemberian tahap pertama secara seremonial di laksanakan di panggung utama Dataran Engku Putri.

    “Kemungkinan, di lantai lima Pemko Batam atau klinik Pemko,” kata Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam.

    Sementara, vaksinasi tahap kedua yang diperuntuhkan bagi pelayanan publik seperti TNI, POLRI, Satpol PP, Ditpam dan lainnya, akan diadakan April mendatang. Hal ini sesuai jadwal, karena belum semua tenaga kesehatan yang divaksinasi.

    “Untuk tahap kedua bagi TNI/POLRI, Satpol PP dan petugas lainnya, diperkirakan April,” beber Didi.

    Berdasarkan data, 26 Januari total sasaran nakes berjumlah 5.548 orang. Dengan rincian yang sudah divaksin bekisar 1.924 orang, jumlah yang ditunda sebanyak 186 orang. Kemudian, jumlah yang tidak diberikan sebanyak 152 orang, dan jumlah yang belum divaksin sebanyak 3.286 orang

    “Nakes yang ditunda ini karena tensi tinggi. Jadi ditunda dan menunggu tensinya turunnya,” ulas Didi.

    Terpisah, penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. Peserta yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi penerima yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda. Hal di beberkan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, RI.

    Selain itu, lanjutnya setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul, setelah penerima vaksin disuntik. (hbb)