Diimingi Jadi Foto Model, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Tersangka RS ketika diperlihatkan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri sudah mengamankan RS, pelaku pencabulan 10 anak di bawah umur di Batam.

    Dijelaskan pihak Polda Kepri, tersangka RS melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

    “Dengan Modus yang dilakukan tersangka berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu, dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ungkap <span;>Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, pada Rabu (20/1) sore.

    Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bba warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

    Masih kata Arie, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.

    “Tim terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban”. terang Arie.

    Arie menegaskan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini akan menerapkan undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan”. tegas Arie.

    Atas kejahatan yang dilakukannya,  tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.  (abg)