Usai Cabuli Pelayan Gereja, Pendeta Kabur Ke 8 Daerah

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir saat mengekspos kasus pencabulan, Rabu (13/1). Foto: jho

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim gabungan Reskrim Polsek Batuaji dan Polresta Barelang berhasil menangkap NPS (39). Oknum pendeta yang melayani gereja di kawasan Tanjunguncang ini telah kabur ke 8 daerah di Indonesia.

    Saat gelar ekspos di Mapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir, Kapolsek Batuaji mengatakan, pelaku sudah diincar sejak akhir tahun 2020 lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, yang mana korban berinisial MA (16) sudah dicabuli sebanyak 7 kali.

    “MA merupakan pelayan gereja dan NPS pendeta di sana. Saat melakukan aksi cabul itu, NPS membawa korban ke rumahnya yang masih di kawasan Tanjunguncang,” terang Jun Chaidir.

    Setelah menerima laporan pada tangal 20 Okteober 2020 lalu, Unit Reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Ternyata NSP sudah kabur dari Kota Batam.

    “Pertama pelaku kabur ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Punggur,” terang Jun Chaidir saat ekspos, Rabu (13/1) sore.

    Dari Tanjung Pinang, NPS kembali kabur ke Jakarta menggunakan pesawat. Lalu pelaku melanjutkan perjalanannya ke Bekasi menggunakan bus.

    “Pelaku tidak lama-lama tinggal di tempat yang ia singgahi, hanya sehari sampai dua hari saja,” terang pria yang sering disapa Jun itu.

    Dari Bekasi, NPS kembali kabur ke wilayah Semarang dan menginap di bukit doa. Dari lokasi itu, ia kabur ke Cikarang, lalu melanjutkan perjalanan ke Jambi menggunakan pesawat.

    “Dari Jambi, NPS kembali kabur ke Pekanbaru, kami pun terus melakukan pengembangan,” terangnya lagi.

    Pelarian pelaku berakhir di Medan, Sumatera Utara. Tepatnya Jumat (8/1) 2021 sore, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Terompet, Selayang, Tuntungan, Medan.

    “Saat itu pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Di Medan, pelaku tinggal ngekos,” sebut Jun.

    Atas perbuatannya, NPS dikenakan pasal 81 ayat 2 junto pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebagai barang bukti, jajaran Polsek Batuaji mengamankan baju korban dan kotak jam tangan.

    “Pelaku membujuk korban, lalu MA dinodai di rumah pelaku. Penangkapan pelaku bisa berhasil berkat kerja sama Polda Sumut,” tutup Jun.

    Saat di Mapolsek Batuaji, NPS hanya bisa menundukkan kepala. Ia pun tidak memberikan komentar atas perbuatan yang ia lakukan. Dengan tangan diborgol, NPS kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan.(jho)