BATAM, POSMETRO.CO: Penyidik Kepolisian Sektor Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang saat ini tengah menyidik laporan dari terkait surat PCR palsu yang mecatut nama Klinik Gatot Subroto Batam.
“Pelakunya berinisial Pj sudah kita amankan. Sekarang lagi sidik,” kata Kapolsek KKP Sekupang Budi Hartono, kepada POSMETRO.CO, Rabu (13/1).
Lanjut dia, penyidik juga memeriksa para pihak yang ada kaitannya dengan kasus tersebut. Termasuk dari pihak Klinik Gatot Subroto Batam yang nama labnya dirugikan.
Terkait ENS, calon pekerja migran Indonesia yang ditolak masuk Singapura karena PCR palsu yang dibawanya itu, kini berstatus sebagai saksi.
Budi berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut karena sudah mencoreng nama baik Batam di mata Singapura.
ENS, ditolak masuk oleh Singapura, pada Sabtu (9/1) lalu. Itu lantaran surat PCR yang ditunjukkan kepada petugas karantina Singapura itu palsu. Di surat PCR Swab itu menggunakan nama Klinik Gatot Subroto Batam.
Informasi yang diperoleh POSMETRO.CO di lapangan, ENS apes. Padahal PCR palsu yang menyatakan dirinya positif Covid 19 itu hanya untuk menjadi alasan baginya untuk keluarga di Malang, Jawa Timur, agar tak mencarinya.
ENS berharap misinya masuk Singapura lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center itu mulus.
Sialnya, PCR palsu itu malah ikut dijadikan ENS sebagai dokumen pelengkap perjalanannya ke Singapura. ENS pun ditolak. Hari itu juga ia dipulangkan (NTL), menumpangi kapal yang sama, Sindo Ferry.
Setibanya di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, ENS diperiksa ulang oleh petugas untuk PCR ulang lewat Klinik Medilab. Hasilnya negatif.
Dari pengakuannya kepada petugas, ENS akan digaji 800 dolar Singapura. Dan 300 dolar Singapura dipotong untuk agen selama 6 bulan. Majikan ENS di Singapura sudah menjaminnya.(cnk)