Sindikat PCR “Bodong” Lintas Internasional Terungkap di Pelabuhan Ferry Batam Center

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Foto: cnk

    BATAM, POSMETRO.CO: Wanita berinisial ENS ini batal masuk ke Singapura pada Sabtu (9/1) lalu. Ibu tiga anak asal Malang, Jawa Timur ini ditolak petugas karantina Singapura karena surat PCR yang dibawanya dari Batam dinyatakan palsu.

    ENS bisa berangkat di tengah program TCA /RGL. ENS bisa lolos lewat pelabuhan. Informasi yang diperoleh POSMETRO.CO di lapangan, ENS diketahui sengaja membohongi keluarga di Malang, Jawa Timur untuk bisa berangkat ke Singapura lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Sabtu.

    Ibu tiga anak ini berinisiatif mengakali agar bisa berangkat mengejar dolar ke negeri jiran.

    Sumber POSMETRO.CO menyebut, ENS menghubungi salah satu agen pekerja migran Indonesia di Batam untuk dibuatkan Surat PCR positif palsu.

    Kepada keluarga ENS beralasan dikarantina di Batam karena positif Covid-19. Tujuannya agar keluarga tak mencari dan ia bisa bebas berangkat ke luar negeri.

    Sedangkan pria yang membantu ENS ini berinisial P, disebut-sebut agen TKI di Pelabuhan Batam Center. Sialnya, ENS lalai. PCR palsu yang tertulis nama Klinik Labor Gatot Subroto itu dibawanya masuk, akhirnya ditolak petugas karantina Singapura.

    Dari pengakuannya kepada petugas, ENS akan digaji 800 dolar Singapura. Dan 300 dolar Singapura dipotong agen selama 6 bulan.

    Majikan ENS di Singapura sudah menjaminnya. Sayangnya, TKW ini ditolak karena dokumen palsunya tersebut.

    Hari itu juga, ENS dipulangkan (NTL) menumpangi kapal yang sama, Sindo Ferry. Setibanya di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, ENS diperiksa ulang oleh petugas untuk PCR ulang lewat Klinik Medilab. Hasilnya negatif.

    Dikabarkan, ENS akan pulang ke kampung halamannya pada Selasa (12/1) pesawat sore. Sementara, P diduga pelaku masih ditangani pihak Kepolisian Sektor Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP).(cnk)