Penjambret Spesialis Emas Dibekuk Polisi, Beraksi 28 Kali

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan saat mengekspos pelaku jambret. Foto: abg

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Nongsa meringkus pria berinisial MA yang merupakan spesialis penjambret gelang emas.

    Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari didamping Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (30/10) sekira Pukul 16.00 WIB.

    Saat itu pelaku menuju ke arah bundaran SMAN 3 Batam untuk mencari mangsa. Sesampai di Jalan Dang Merdu, depan Mega Techno City (MTC) pelaku melihat seorang anak laki-laki mengendarai motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju ke arah bundaran SMAN 3 Batam.

    Setiba di jalan sepi, pelaku memepet motor korban dan berusaha menarik tas yang dipegang ibu tersebut.

    “Korban (ibu) sempat menahan tas yang menyebabkan tersangkut di stang sepeda motor membuat sepeda motor pelaku dan sepeda motor yang dikendarai anak tersebut terjatuh,” kata I Made.

    Khawatir diamuk massa dengan dalih kecelakaan, pelaku sempat mengantarkan kedua korban ke Klinik Syahrial bersama warga yang menolong.

    “Pada saat itu tersangka mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut,” kata I Made.

    Mendengar keterangan korban, warga membawa pelaku dan korban ke Polsek Nongsa untuk dilakukan introgasi dan pengembangan, sehingga Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian.

    “Setelah kita datangi tempat tinggalnya yang sekaligus tempat jualan parfum, tim menemukan kartu PGRI milik EA yang juga merupakan korban,” ungkap I Made.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku pun tidak dapat mengelak. Akhirnya pelaku mengakui berniat menjambret seperti yang dituduhkan korban.

    Dikatakan I Made, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu-ibu yang sedang mengendarai motor.

    “Sudah 28 kali pengakuannya, namun untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa,” kata I Made.

    Dalam setiap aksinya, pelaku tidak selalu berhasil, bahkan yang diingatnya 6 kali gagal dikarenakan korban melawan, dan korban mengetahui tersangka telah mengikuti.

    “Semua pencurian tersebut tersangka lakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota,” pungkasnya.

    Dalam penangkapan pelaku, tim Reskrim Polsek Nongsa mengamankan 19 kembar surat gadai, 4 surat gadai emas, kertas 4 gelang emas rantai seberat 95,53 gram.

    “Pelaku terancam pasal 365 ayat 2 ke 1 Jo 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya.(abg)