BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 8,32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Nongsa Batam, Selasa (24/11). Barang haram itu ketahuan meski dikemas dalam pembalut bayi (Pampers) merek drypers dan bungkusan teh Cina.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menjelaskan, pengungkapan penangkapan sabu berawal pada Selasa (24/11) sekitar 18.30 WIB, mendapatkan informasi adanya transaksi sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia di Perairan Nongsa.
Untuk bisa mengungkap dan menghindari resiko, petugas menyamar sebagai penjemput barang haram tersebut dengan pengawalan ketat tim Satresnarkoba Polresta Batam.
“Pelaku berinisial DE (34) diamankan di Perairan Nongsa saat turun dari kapal speed boat fiber, usai menjemput barang bukti Sabu sebanyak 5 bungkus dalam jerigen di tengah laut,” terang Darmawan.
Usai mengungkap 1 tersangka, tim kembali melakukan pengejaran menggunakan speedboat kepada pelaku yang mengantar sabu dari Malaysia. Disayangkan pelaku keburu menghilang di tengah laut.
“Tim Satresnarkoba Polresta Barelang sempat mengejar pelaku, tetapi karena selisih waktu pelaku tidak bisa ditemukan,” kata Darmawan.
Usai pengejaran, polisi kembali melakukan introgasi kepada DE dan akhirnya mengakui, kalau Sabu tersebut akan diserahkan kepada AC (43) yang akan melakukan pertemuan di parkiran Ramayana Hotel Nagoya pada pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku bahwa Sabu tersebut milik A yang akan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Kita sedang melakukan pengembangan dan pencarian pemilik Sabu berinisial A yang menjadi DPO (daftar pencarian orang). Sesuai dengan hasil investigasi, Sabu akan diedarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan di sana juga sudah ada pihak yang menunggunya. Semoga bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melaksanakan kegiatan ini,” pungkasnya.(abg)