Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri 4 Bor Listrik dan 1 Mesin Gerinda Milik Pekerja di SMAN 5 Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK saat mengintrogasi pelaku H yang ditangkap lantaran mencuri alat tukang di SMAN 5 Karimun. (Foto-ria/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian alat tukang yang terjadi di SMAN 5 Karimun. Satu pelaku diamankan berikut barang bukti hasil pencurian.
    Pencurian terjadi pada Rabu (4/11) lalu, dimana diketahui dilakukan oleh pelaku berinisial H (39 tahun), dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi pekerja bangunan di SMAN 5 yang sedang dilakukan perbaikan. Dalam aksinya pelaku membawa kabur 4 bor listrik dan 1 unit mesin gerinda listrik milik pekerja bangunan.
    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK menyatakan pelau berhasil diamankan pada Kamis (12/11) kemarin.
    “tersangka ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun-Kepri,” ucap Adenan.

    Lebih lanjut, dijelaskan, aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan masuk ke dalam salah satu ruangan dilantai dua Gedung SMAN 5 Karimun dengan cara membuka pintu ruangan dengan menggunakan tangan dikarenakan pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada didalam ruangan.
    “Dari hasil pencurian tersebut tersangka berhasil kabur membawa 4 Unit Bor dan 1 Unit mesin gerenda, dan kabur membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor,” tandas Adenan.
    Dalam kejadian itu korban menderita kerugian mencapai Rp 5 juta lebih.
    Sementara diketahui pelaku didapati pernah melakukan aksi pencurian lainnya. Ia juga didapati pernah di hukum selama 1 tahun lebih atas kasus pencurian juga.
    “Pelaku seorang residivis, dan pernah menjalani hukuman dan dihukum 1 tahun lebih,” tegas Adenan.(ria)