Natuna Komit Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal berbincang saat kegiatan sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Foto: maz 

    NATUNA, POSMETRO.CO: Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah nasional. Karena dapat mengancam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

    Selain itu juga akan melemahkan ketahanan Nasional dan menghambat jalannya pembangunan menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.

    Demikian disampaikan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, saat membuka sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Aula Natuna Hotel, Jalan HR. Soebrantas, Ranai, Kamis (26/11).

    “Dampak dan bahaya terhadap korban narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat. Bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan perkembangan generasi muda. Untuk di perlukan penanganan yang terpadu dan serius oleh semua pihak,” ungkap Hamid Rizal.

    Bahkan tegas Hamid Rizal, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyatakan saat ini Indonesia sudah darurat Narkoba.

    Yakni melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.

    Terkait instruksi Presiden RI ini tambah Hamid Rizal, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2020, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang ditetapkan pada tanggal 21 September 2020 lalu.

    “Didalam Perda itu, mengamanatkan untuk dibentuk Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” sebut Hamid Rizal.

    Seperti diketahui bersama kata Hamid Rizal, pencegahan serta rehabilitasi dan pascarehabilitasi adalah tanggung jawab kita bersama, baik itu Pemerintah Pusat, Daerah, pihak Swasta maupun Masyarakat luas.

    “Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan komitmennya, juga sudah menyediakan lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi, yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), guna mendukung pemberantasan bahaya narkotika tersebut,” Kata Hamid Rizal.

    Pada kesempatan yang sama, Melly Puspita Sari selaku Panitia pelaksana kegiatan melaporkan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Pansus B DPRD Kabupaten Natuna ke Kantor BNNP Kepri pada tanggal 10 September 2020.

    “Yaitu untuk membahas tentang penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda),” ujar dia.

    Kemudian terang dia tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman P4GN terhadap semua masyarakat, terutama stake holder dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

    “Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuknya Tim Layanan Rehabilitasi dari Lembaga atau Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, yang terdiri dari Dokter, Perawat, Psikolog, Pekerja Sosial serta ASN profesi lainnya, yang memiliki kemampuan berkomunikasi secara Interpersonal,” terang dia.

    Nantinya, kata Melly Puspita Sari, Tim tersebut akan dilatih agar memiliki kompetensi berstandar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang merupakan salah satu Organisasi antar Pemerintah ditingkat Internasional.

    Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, terutama OPD yang memang memiliki tupoksi secara implisit maupun eksplisit mengemban amanat P4GN.

    Diakhir acara, dilanjutkan dengan penyerahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dari Bupati Natuna kepada Kepala BNN Provinsi Kepri.

    Serta penyerahan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024, dari Kepala BNN Provinsi Kepri kepada Bupati Natuna.

    Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BNN Kepri, Ricard M. Nainggolan, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, beserta beberapa anggota DPRD lainnya, FKPD dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.(maz)