Terkait Izin Ekspor Baby Lobster, Menteri Edhy Ditangkap KPK

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: Antara

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan ini diduga terkait korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

    “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/11).

    Dikatakan Firli, Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

    “Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkap dia.

    Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

    “Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu,” kata Firli.

    Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy yang ditangkap bersama beberapa orang itu masih menjalani pemeriksaan.

    “Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dijelaskan, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

    “KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.(ant)