BATAM, POSMETRO.CO: Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus pedofilia persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11).
“Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau Tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di wilayah Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9),” ujar Harry.
Harry Goldenhardt mengatakan, kasus pencabulan dilakukan di rumah korban di Tanjung Uncang Batu Aji oleh pelaku terhadap korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik.
“Usai dicabuli kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” ujar Harry.
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 HP, 1 laptop, 3 sim card Telkomsel, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk, 1 memory card.
“Barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Harry.(abg)