Pelaku Pedofelia Dibekuk Polisi, Simpan 450 Video Porno

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pelaku pedofilia saat diamankan polisi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus pedofilia  persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11).

    “Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau Tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di wilayah Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9),” ujar Harry.

    Harry Goldenhardt mengatakan, kasus pencabulan dilakukan di rumah korban di Tanjung Uncang Batu Aji oleh pelaku terhadap korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik.

    “Usai dicabuli kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” ujar Harry.

    Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 HP, 1 laptop, 3 sim card Telkomsel, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk, 1 memory card.

    “Barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Harry.(abg)