KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe MadyaTanjungbalai Karimun mengamankan dugaan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang di himpun Posmetro.co sebanyak 4 kilogram lebih serbuk putih terlarang ini berhasil di sita.
Selain mengamankan 4 kilogram lebih serbuk haram itu, dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (11/11) malam lalu. Petugas awalnya juga berhasil mengamankan 3 pelaku dan satu boat pancung mesjn tempel warna biru.
Penangkapan di ketahui dilakukan di Teluk Uma, Pamak, Kecamatan Tebin, Kabupaten Karimun, Kepri itu.
Ketiga pelaku yangs sempat diamankan diantaranya AH (40), MK (40) dan RA (34). Pantauan POSMETRO.CO Kamis (12/11) hingga pukul 11.35 Wib di depan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya saat itu terlihat sejumlah personel dari kepolisian resor Karimun dengan mengenakan baju berlogo Sat Res Narkoba yang terlihat berada di KPPBC Tanjungbalai Karimun. Terlihat petugas dari Sat Narkoba ini masih melakukan kordinasi dengan pihak bea cukai.
Dari hasil penegahan tersebut akhirnya diketahui jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 4 bungkus paket berisi narkoba tersebut, Dimana masing-masing seberat 1.047 gram, 1.060 gram , 1069 gram, dan 1.066 gram.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp10 milyar lebih. Sementara kasusnya saat itu langsung di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk proses hukum selanjutnya.(ria)