Kejar Speed Boat Penyeludup Narkotika, BNNP Berhasil Amankan 33 Kilo Sabu

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Jajaran BNNP Kepri saat mengekspos kasus peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional di wilayah Kepri. Foto: abg

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan Internasional di wilayah Kepri, yakni Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33 kilogram dengan jumlah tersangka 3 orang.

    Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal adanya informasi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Petugas BNNP Kepri bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

    Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speed boat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speed boat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.

    “Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speed boat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu seberat bruto 33 kilogram di dalam speed boat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” terang Richard.

    Dikatakan Richard, ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speed boat yang memuat Sabu mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speed boat tersebut tenggelam.

    Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut.

    Kemudian pada Selasa tanggal 10 November 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan.

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut adalah S (49) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang,” terang Richard.

    Dari kesabaran petugas melakukan pencarian terhadap S, akhirnya petugas menemukan AS sudah berada di darat tepatnya di Batu Besar, Nongsa.

    Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya bisa mengamankan 2 orang lagi pelaku penyelundup Sabu yaitu S (46) dan A (46) yang kedua pelaku merupakan kuli bangunan dan merupakan warga Batu Ampar.

    “Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, yang mencarikan mesin speed boat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34 ) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang,” jelas jenderal bintang 1 ini.

    Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP pada Rabu tanggal 11 November 2020 pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.

    “Jadi yang berhasil kita amankan 33 ribu gram atau 33 kilo. Rencana Barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau,” jelasnya.

    Menurut keterangan dari S, Tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu.

    “Tersangka S dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp. 30 juta per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara tersangka S menjanjikan upah 5 juta kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp. 500.000,” ujar Richard.

    Usai tiba di Gedung BNNP ketiga pelaku dilakukan tes urine sebelum dijebloskan ke penjara.

    “Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif,” tutur Richard.

    Masih kata Richard, dari hasil pengungkapan ini negara telah menyelamatkan 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.
    Petugas BNNP juga mengamankan barang bukti 1 buah fiber box ikan berwarna merah dan 4 unit handphone.

    “Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.(abg)