DPRD Batam Dorong Pemko Ambil Bagian Dalam Pengelolaan Air

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama anggota dan unsur pimpinan. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam mendorong Pemerintah Kota Batam ikut ambil bagian dalam pengelolaan air bersih. Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Rabu (4/11).

    “DPRD merasa perlu mendorong pemerintah untuk mengelola air kita,” ujar Nuryanto.

    Katanya, di dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 bahwa telah diatur, hak, dan kewenangan pengelolaan air itu ada di pemerintah. Hal inilah menurut Nuryanto, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sangat disayangkan jika Pemko Batam hanya menjadi penonton dalam aktivitas pengelolaan air.

    “Selama inikan Pemko Batam hanya jadi penonton. Tidak ambil bagian, makanya kita dorong ikut andil,” ucap pria disapa Cak Nur itu.

    DPRD Kota Batam menyarankan Pemko Batam untuk dapat mewakili negara mengambil peran dalam pengelolaan air. Di mana pengakhiran pengelolaan air ini, menurutnya, dapat dijadikan selah bagi pemerintah daerah untuk mengambilalih kewenangan pengelolaan air di Batam. Dalam teknisnya, pemerintah kota dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

    “Dari UU itukan sudah diatur. Jadi aneh kalau sampai tidak mau mengelola di daerahnya,” ujar Cak Nur.

    Padahal, pengelolaan air tersebut dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar. Apalagi mengingat konsensi semakin dekat sehingga DPRD Kota Batam berharap pengelolaan air tidak terganggu.

    Di satu sisi Cak Nur juga mengaku kecewa dengan rapat pembentukan panitia khusus (pansus) Pengelolaan Air dan Sumber-sumber di Kota Batam yang digelar, Rabu (4/11) tidak memenuhi kuorum. Sehingga, rapat pembahasaan tersebut batal dilaksanakan dan selanjutnya diagendakan kembali.

    “Karena tidak kuorum makanya diagendakan kembali” kata politikus PDI-Perjuangan.

    Sebut Cak Nur, dari sembilan fraksi DPRD Kota Batam, ada enam fraksi yang setuju, dua fraksi tidak setuju sementara satu fraksi menyatakan abstain. Perihal pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh konstitusi yang mana menggambarkan air sebagai sumber daya alam yang harus dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran masyarakat.

    “Nasdem dan PKS tidak setuju. Sementara Golkar setuju juga tidak, menolak juga tidak. Makanya, kami membuat pansus ini,” jelasnya.

    Perihal senada juga diutarakan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim. Ia menyesalkan sejumlah anggota DPRD Kota Batam tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal agenda penyampaian dan penjelasan pengusul atas pembentukan Pansus pengakhiran konsesi pengelolaan air di Kota Batam sangat penting dibahas.

    “Sejatinya Pansus ini dibentuk demi kepentingan masyarakat Kota Batam. Kami sayangkan sekali. Di mana masa konsesi PT ATB dengan BP Batam sudah mau habis,” tambahnya.

    Ruslan menilai, pemerintah daerah mesti mengambil peluang yang ada. Karena, selama 25 tahun, dari 1995 silam sampai tahun 2020, satu rupiah pun pendapatan dari pengelolaan air tidak ada masuk ke kas daerah.

    “Padahal sangat kita butuhkan untuk mendongkrak PAD,” beber Ruslan.

    Melihat kondisi inilah DPRD Batam meminta peran Pemko Batam melalui BUMD bisa berperan langsung. Menurutnya, jika Pemda mengambil posisi ini maka bisa mengontrol tarif air agar tidak terlalu mahal, pelayanan, dan kualitas air itu sendiri. Begitu juga fungsi DPRD sebagai pengawas bisa berjalan dengan baik.

    “Kita mau daerah mengambil peran. Harusnya sudah ditangkap peluang ini. Persoalan ini tidak ada unsur kepentingan ABCD. Tapi kepentingan Pemko Batam buat ambil peluang ini. Air ada di Batam, masyarakat Batam, sudah sewajarnya Pemko berperan,” pungkasnya.(hbb)