POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

4 Point Harapan Pemuda dan Mahasiswa Kundur, Dalam Aksi Bisu di Malam Sumpah Pemuda

Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kundur saat menggelar aksi Bisu di Kundur dalam peringatan Sumpah Pemuda. (Foto-ist/posmetro)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Peserta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sepulau Kundur melakukan aksi bisu di depan vihara tanjungbatu kundur, Rabu (28/10) kemarin. Aksi yang dilakukan oleh tujuh orang tersebut dalam rangka memperingati sumpah pemuda yang ke 92 tahun.

Aksi merupakan pecahan dari peringatan sumpah pemuda yang dillaksanakan di Balai Sri Gading sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat Kundur atas persoalan-persoalan krusial yang terjadi.

“Aksi bisu tersebut merupakan bentuk kritikan dan sindiran terhadap negara atas situasi demokrasi Indonesia yang dibungkam saat ini. Kebebasan berpendapat dan berekspresi terancam oleh ulah negara yang menindak secara represif para demonstran dan memenjarakan para aktivis tanpa langkah pengadilan,” ujar wahyu, salah satu peserta aksi.

Resolusi pemuda menjadi tagar dalam aksi bisu tersebut diangkat sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa kundur terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu peserta yang tidak mengenakan pakaian melambangkan kondisi hak asasi manusia yang ditelanjangi oleh kekuasaan.

Selain itu, terdapat empat buah kertas berisi poin-poin resolusi pemuda yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan krusialitas persoalan kebangsaan yang terjadi saat ini.

Dalam aski bisu tersebut juga tertulis 4 point resolusi harapan pemuda kundur yang ditulis oleh para peserta aksi bisu tersebut, diantaranya, pertama Mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk secara serius menangani pandemi covid-19 dan membuat kebijakan mitigasi yang adil untuk setiap sektor kemasyarakatan.

Kedua Menolak dengan tegas dan meminta presiden Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law cipta kerja yang berpotensi merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.

Ketiga Meminta pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencederai substansi demokrasi di Indonesia dan Keempat Mengajak seluruh pemuda untuk mengkatualisasikan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam sumpah pemuda demi persatuan dan kesatuan bangsa. Harapan besar kedepan, resolusi pemuda kundur tersebut dapat menjadi stimulus pemuda dalam mengawal proses kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia.(ist)