Gelper Tak Berizin di Sekitar Tempat Ibadah, Dinas Pariwisata Masih Bungkam

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Lokasi Gelper yang ada di sekitar Perumahan Dotamana – BSI.

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Satpol PP Kota Batam Salim mengaku memang sudah menerima surat dari DPM-PTSP soal lokasi Gelper di kawasan Batam Kota yang berlokasi di Pasar Dotamana-Grand BSI.

    “Izin belum (gelper belum ada izin), diverifikasi oleh DPM-PTSP. Begitu juga dengan TDU Kepariwisataan (Tanda Daftar Usaha Pariwista) belum lengkap,” tutur Salim menanggapi masalah ini.

    Disebutkan Salim memang untuk penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP. Dengan surat yang diterima dari DPM-PTS ini akan disampaikan kepada pihak pengelola Gelper.

    Kemudian, pihak Satpol juga sifatnya akan menunggu dari pihak dinas, jika memang arena gelper ini dinilai harus ditutup.

    Sementara untuk pengawasan menurut Salim, kewenangan berada di tangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang saat ini dikepala oleh Ardiwinata.

    “Kalau pengawasan kewenangan Dinas Pariwisata,” tegas Salim. Namun sayang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata pilih bungkam, saat ditanya soal gelper tak berizin ini. Jumat (23/10) lalu saat ditanya melalui applikasi pesan whatsapp, hanya membalas dengan emoji tepok jidat. Entah apa yang dimaksud.

    Padahal sebelumnya, Ardiwinata mengatakan dengan tegas kalau Gelper tak berizin harus ditutup, dan akan melakukan pengawasan lebih ketat. Tapi sayang hingga kini nampaknya tidak ada upaya yang terlihat. Warga sekitar masih saja merasa tak nyaman dengan dibukanya geper tersebut.

    Sedikit mengutip sejumlah pemberitaan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam saat ini tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk gelanggang permainan elektronik (Gelper).

    Hal itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, melalui surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 18 November 2019.

    Nah, di arena gelper kawasan Pasar di sebelah Perumahan Dotamana-Grand BSI ini artinya baru saja dibuka, apakah saat ini Pemko Batam telah memberikan izin baru untuk Geleper?

    Sudah berbulan-bulan arena Gelper yang diresahkan warga di Dotamana-Grand BSI itu tak kunjung juga ditindak oleh pihak terkait. Warga terus merasa resah dengan kondisi ini. Padahal surat penolakan warga sudah diajukan ke pemerintah kota.

    “Ya kalau tidak di lingkungan seperti ini mungkin tidak masalah. Ini dekat sekali dengan masjid, sekolah. Jadi warga di sini ya merasa risih dan resah,” ujar Agus, warga sekitar.

    Diberitakan sebelumnya, Warga Dotamana – Grand BSI resah. Di lingkungan mereka dibuka arena Gelanggang Permainan (Gelper). Keberadaan Gelper ini sangat meresahkan warga. Karena lokasinya yang berdekatan dengan perumahan penduduk, tempat ibadah dan sekolah.

    Dikhawatirkan, kehadiran gelper-gelper ini bisa merusak moral generasi muda, terutama mereka yang tinggal dekat-dekat lokasi. Bahkan dikhawatirkan berpotensi menciptakan kenakalan remaja dan anak-anak.

    Sebenarnya, keberadaan Gelper di dekat perumahan warga itu sudah diprotes warga. Bahkan, warga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Batam. Seperti yang diterima POSMETRO, surat pernyataan sikap penolakan Gelper itu dilayangkan 9 September 2020 silam, namun hingga kini lokasi Gelper itu masih buka.

    Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Perumahan Dotamana – Grand BSI, Kelurahan Belian, Batam Kota itu berisi dua tuntutan.

    Pertama, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan karena dapat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.

    Kedua, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena di sekitar kawasan tersebut ada fasilitas umum yaitu sekolah TK dan SD IT Al-Muhajirin dan tempat ibadah yaitu masjid Al-Muhajirin, karena dapat mengganggu aktifitas belajar, mengajar dan peribadatan.

    Pantauan POSMETRO, lokasi Gelper itu berhadapan dengan pasar. Di jalan masuk ke pasar berjejer pedagang barang seken. Sebelah kiri Gelper itu ada bangunan yang belum siap dibangun. Sejak ada Gelanggang Permainan, kawasan itu pun mulai ramai. Terlihat dengan sepeda motor yang terparkir di depan Gelper.

    “Warga menolak pembukaan Gelper ini,” ujar Eddy, Ketua RW 01, di Komplek Taman Dotamana, Keluruhan Belian.
    Menurut Eddy, sebagai Ketua RW tidak pernah memberikan izin pembukaan usaha gelanggang permaianan ini.

    Apalagi warga juga sangat menolak dengan permainan elektronik tersebut. Pihaknya kata Eddy sudah menyatakan penolakan tersebut ke kelurahan bahkan sampai ke DPM PTSP.
    “Sudah kita sampaikan semua penolakan itu. Kita terus pantau jangan sampai mereka beroperasi,” tuturnya waktu itu.(tim)