POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

Speed Boat Bawa Miras Dari Batam Diamankan Bea Cukai Kepri

Petugas Bea Cukai kepri saat melakukan pemeriksaan speed boat yang membawa minuman keras. (Foto-humas bea cukai/Posmetro)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau
Nyamuk pada Selasa (20/10). Kapal berkekuatan 6 mesin merk Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim
patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada
yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.
Penindakan berawal dari informasi
yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung
Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut
diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan
kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.
Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju
speedboat.
“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal
BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.
Setelah speedboat
melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan
dilakukan penghentian paksa.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal. Selain itu satuan tugas patroli laut juga mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288. Satuan tugas
patroli laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua
tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun demikian setelah satu jam dilakukan pencairan kedua orang tersebut tidak ditemukan.
Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang
bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk
diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski di situasi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai.
Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.(ria)