POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Pemko Batam Siapkan Aplikasi Gowaslu

Aplikasi Gowaslu apat diunduh di Playstore.

BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan aplikasi laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Aplikasi bernama Gowaslu ini dapat diunduh di Playstore.

“Aplikasi ini memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan. Seperti dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada,” kata Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Rabu (21/10).

Hal ini mendorong keterlibatan masyarakat ikut mengawasi Pilkada. Dengan partisipasi masyarakat pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan aman. Jelas Syamsul, Gowaslu merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis android.

Kata Syansul, dengan basis teknologi ini, setiap pelapor dapat dengan cepat menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi kepada pengawas pemilihan. Selanjutnya, bisa menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.

“Jadi, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan yang dilakukan oleh individu, kelompok, masyarakat atau organisasi pemantau,” beber dia.

Adapun cara menggunakan Gowaslu. Unduh (Download) aplikasi Gowaslu dengan dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android. Caranya, buka menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.

Berikutnya, akan muncul aplikasi Gowaslu dengan gambar logo resmi Bawaslu. Setelah unduhan selesai, perangkat akan secara otomatis melakukan install. Apabila tidak terinstall secara otomatis, dapat mengklik “install” di bagian menu aplikasi tersebut.

Selanjutnya tahap pendaftaran yakni proses registrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2020.

Pendaftaran dilakukan dengan Sign Up dan mengisi identitas diri pada setiap kolom yang disediakan. Pendaftaran ditujukan untuk mendapatkan username dan password untuk dapat menggunakan aplikasi Gowaslu.

Kemudian, untuk tahap log in, pastikan user name, berupa alamat surel dan password yang dimasukkan benar. Password dapat di kotak masuk (inbox) pada alamat surel yang didaftarkan.

Untuk tahap pelaporan, setelah mengisi kolom pelaporan, pelapor dapat memberikan informasi, barang bukti dengan melampirkan foto. Dokumen foto bisa diambil langsung di galeri foto.

Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan mengklik tombol “Kirim”. Untuk memastikan laporan terkirim, Gowaslu akan mengirim balasan berupa surel berbunyi “Terima Kasih Atas Laporannya, Informasi Anda Telah Diterima Oleh Pengawas Pemilu. Salam”.

“Ikuti tahapan ketika masuk ke aplikasi Gowaslu,” pungkasnya.(hbb)