DPM-PTS Surati Satpol Untuk Tutup Gelper Tak Berizin

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Suasana Gelper yang ada di sekitar Komplek Dotamana.

    BATAM, POSMETRO.CO : Sudah berbulan-bulan arena Gelper yang diresahkan warga di Dotamana-Grand BSI itu tak kunjung juga ditindak oleh pihak terkait.

    Warga terus merasa resah dengan kondisi ini. Padahal surat penolakan warga sudah diajukan ke pemerintah kota.

    “Ya kalau tidak di lingkungan seperti ini mungkin tidak masalah. Ini dekat sekali dengan masjid, sekolah. Jadi warga di sini ya merasa risih dan resah,” ujar Agus, warga sekitar.

    Menanggapi masalah ini Kepala DPM-PTSP Pemko Batam Firmansyah mengatakan sudah merespon semua keluhan warga tersebut. Dan diakuinya memang lokasi gelper ini tidak ada izin untuk beroperasi.

    “Ini kami sdh buat surat ke satpol pp dan dinas kebudayaan utk melakukan tindakan penutupan, karena sampai saat ini belum ada izin yg kami keluarkan,” katanya melalui pesan whatsapp kepada POSMETRO, Kamis (22/10).

    Sebelumnya juga DPM PTS juga sudah bersurat ke Satpol PP untuk masalah ini. Ini juga sudah diakui Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim saat dikonfirmasi POSMETRO, Senin (28/9/2020) lalu.

    Intinya, saat itu kata Salim, di surat itu memang menyebutkan kalau Gelper tersebut belum mengantongi izin. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan anggotanya ke lokasi.

    ”Waktu itu, setelah Kami cek mereka belum beroperasi,” ujarnya saat itu. Tapi buktinya sejumlah warga menyebutkan sudah mulai
    beroperasi.

    Seiring perjalanan waktu, kata salim, pihak pengelola Gelper itu berkirim surat ke Pemko Batam. Disebut-sebut, pengelola sudah punya izin.

    ”Tapi saya sendiri belum tahu, karena belum melihat suratnya. Pengelolanya yang mengaku-ngaku,” terangnya melanjutkan penjelasan saat ditelpon POSMETRO akhir bulan lalu.

    Salim memastikan, pihaknya akan memproses kasus Gelper yang mendapat penolakan dari sejumlah warga di Perumahan Dotamana – Grand BSI itu.

    ”Kita akan proses lebih
    lanjut. Kita punya penyidik PPNS. Segera akan kita panggil yang bersangkutan,” tegasnya lagi, meski buktinya sampai saat ini juga belum ada perkembangan.

    Bahkan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha harus berkomentar keras terhadap masalah ini.

    “Tak ada alasan untuk buka, karena selain tidak terkontrol
    dengan baik, juga tidak memberikan aspek pendapatan kepada daerah,” tegas Utusan menjawab POSMETRO, Rabu (21/10).

    Bahkan, pihaknya akan segera mendiskusikan hal itu dengan pihak terkait.

    “Kita coba diskusi, kalau memang urgent, kita akan segera turun bersama OPD,” timpalnya.

    Diberitakan sebelumnya, Warga Dotamana – Grand BSI resah. Di lingkungan mereka dibuka arena Gelanggang Permainan (Gelper). Keberadaan Gelper ini sangat
    meresahkan warga. Karena lokasinya yang berdekatan dengan perumahan penduduk, tempat ibadah dan sekolah.

    Dikhawatirkan, kehadiran gelper-gelper ini bisa merusak
    moral generasi muda, terutama mereka yang tinggal dekat-dekat lokasi. Bahkan dikhawatirkan berpotensi menciptakan kenakalan remaja dan anak-anak.

    Sebenarnya, keberadaan Gelper di dekat perumahan warga itu sudah diprotes warga. Bahkan, warga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Batam.

    Seperti yang diterima POSMETRO, surat pernyataan sikap penolakan Gelper itu dilayangkan 9 September 2020 silam, namun hingga kini lokasi Gelper itu masih buka.

    Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Perumahan Dotamana – Grand BSI, Kelurahan Belian,
    Batam Kota itu berisi dua tuntutan.

    Pertama, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan karena dapat mengganggu ketentraman,
    keamanan, dan ketertiban umum.

    Kedua, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena di sekitar kawasan tersebut ada fasilitas
    umum yaitu sekolah TK dan SD IT Al-Muhajirin dan tempat ibadah yaitu masjid Al-Muhajirin, karena dapat mengganggu aktifitas belajar, mengajar dan peribadatan.

    Pantauan POSMETRO, lokasi Gelper itu berhadapan dengan pasar. Di jalan masuk ke pasar berjejer pedagang barang seken. Sebelah kiri Gelper itu ada bangunan yang
    belum siap dibangun.

    Sejak ada Gelanggang Permainan, kawasan itu pun mulai ramai. Terlihat dengan sepeda motor yang terparkir di depan Gelper.

    “Warga menolak pembukaan Gelper ini,” ujar Eddy, Ketua RW 01, di Komplek Taman Dotamana, Keluruhan Belian.

    Menurut Eddy, sebagai Ketua RW tidak pernah memberikan izin pembukaan usaha gelanggang permaianan ini.

    Apalagi warga juga sangat menolak dengan permainan elektronik tersebut. Pihaknya kata Eddy sudah
    menyatakan penolakan tersebut ke kelurahan bahkan sampai ke DPM PTSP.

    “Sudah kita sampaikan semua penolakan itu. Kita terus pantau jangan sampai mereka beroperasi,” tuturnya waktu itu.

    Bahkan penegasan soal tidak adanay izin soal beroperasinya gelper di situ juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
    Kota Batam Firmasyah. Ia mejelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Gelandang Permainan (Gelper) yang berada di Perumahan Dotamana Grand BSI Batamcentre.

    Terkait ada laporan masyarakat, pihaknya meminta Satpol PP untuk menutup tempat usaha tersebut.

    “Saya tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi itu harus ditutup. Saya sudah minta Satpol PP bergerak untuk menutup Gelper itu,” tegasnya kepada Posmetro Batam, Kamis (24/9) silam.

    Sementara untuk pegawasan tempat usaha itu ada dibawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. Firmasyah mengaku usaha ilegal itu sudah meresahkan warga setempat, jadi harus ada tindakan tegas.

    “Dari informasi dari Satpol PP mereka belum buka. Tapi, masyarakat di sana bilang sudah beroperasi. Makanya,
    saya tegaskan ke petugas segera tutup,” ucapnya.

    Begitu juga Ardi Winata, Kadisbudpar Kota Batam saat dikonfirmasi waktu itu juga menyatakan, lokasi gelper tanpa izin memang harus ditutup.

    “Kalau tak izin memang harus
    ditutup. Kami akan lebih memperketat lagi pengawasan di lapangan,” kata Ardi. Dia juga berjanji segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Namun hingga kini, gelper disana masih saja beroperasi.(tim)