POSMETRO.CO Nasional Politik

Bawaslu Kepri: Meragukan Kinerja Bawaslu, Lapor DKPP

Indrawan, anggota Bawaslu Kepri. Foto: antara

PINANG, POSMETRO.CO: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menyarankan kepada pihak yang meragukan kinerja Bawaslu Kabupaten Lingga atau di daerah lain di Kepri untuk membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Silakan lapor jika ada bukti baru terkait pelanggaran pilkada di Lingga maupun daerah lain,” ujar Indrawan, anggota Bawaslu Kepri saat konferensi pers secara daring di Tanjungpinang dilansir dari Antara, Rabu (21/10).

Terkait kasus di Lingga, ia menyarankan, untuk menguji profesionalitas Bawaslu Lingga dalam menangani kasus ASN yang tidak netral, agar lapor ke DKPP.

“Dalam pemeriksaan DKPP akan terlihat apakah putusan Bawaslu Lingga sesuai peraturan yang berlaku atau melanggar kode etik,” kata Indrawan.

Ketika ditanya kenapa calon Bupati Lingga Nomor Urut 3, Nizar tidak diperiksa Bawaslu Lingga, padahal berada bersama oknum ASN di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, dan di Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir, yang bersama-sama melakukan salam tiga jari, Indrawan mengemukakan anggota Bawaslu Lingga memiliki keyakinan bahwa proses penindakan yang dilakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentu keputusan yang diambil berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam berita acara. Mereka tentu dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil,” ujarnya.

Indrawan mengatakan, Bawaslu Kepri mengawasi proses penindakan yang dilakukan. Dalam waktu dekat, Bawaslu Kepri akan memberikan catatan kepada Bawaslu Lingga terkait persoalan itu.

Indrawan tidak menjelaskan secara gamblang terkait penanganan kasus netralitas ASN yang melibatkan oknum pasangan calon seperti itu lazim terjadi. “Bawaslu Kepri belum pernah menangani kasus seperti itu,” katanya berdalih.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pihaknya sudah memroses empat oknum ASN dan seorang kades tersebut yang dinilai tidak netral.

“Kami mengejar kasus netralitas ASN saja. Kalau terkait pemeriksaan cabup (Nizar) tidak dilakukan karena pemeriksaan saksi sudah mencukupi,” katanya.

Roni mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut. “Tidak ada (intervensi),” ujarnya.(ant)