Batam Lawyers Club : Omnibus Law untuk Siapa?

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Omnibus Law untuk Siapa? Itulah judul tema diskusi yang digagas sekelompok intelektual, mengatas namakan Batam Lawyers Club.

    Pro dan Kontra turut mewarnai laman media sosial setelah mahasiswa se tanah air dan buruh turun ke jalan. Heboh. Bahkan ada yang ditangkapi polisi diduga anarkis saat menyampaikan aspirasi.

    “Diskusi ini hanya untuk mempertajamkan intelektual dan wawasan terhadap persoalan terkait Omnibus Law,” ujar Wiradi Putra, sekaligus pembawa acara di Atok Kopi, Batam Centre, Batam pada Minggu (18/10).

    Katanya, mengingat kondisi saat pandemi Covid 19 ini, perlu adanya ruang – ruang diskusi buat mahasiswa atau akademisi. “Sehingga kita bisa menemukan solusi atau jalan keluar terlepas adanya pro dan kontra terhadap Omnibus Law,” terangnya.

    Lanjut Wiradi, paling tidak dengan ruang diskusi bisa memberikan gambaran buat para mahasiswa atau pun buruh. Wiradi mengajak,
    sebelum melakukan hal yang lain yang tentu bisa merugukan, mari menjaga kondusifitas keamanan di provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam agar ekonomi tetap tumbuh dan tetap berjalan dengan baik.

    Ketua Brigade Nusantara Batam
    Edi Asmara mengatakan, pemerintah DPR terlalu terburu- buru mengesahkan UU Omnibus Law dan pemerintah juga mendesak agar di percepat pengesahan UU Omnibus Law.

    “Sementara ada hal penting yang harus ditangani seperti Covid 19. UU yang disahkan juga dirasa sangat merugikan buruh,” kata Edi menanggapi.

    “UU Omnibus Law dikaji terlebih dahulu karena kalau di llihat
    dari pasal 27 ayat 2 lebih menguntungkan masyarakat yang belum bekerja,” timpal Mahesa Fadila, Ketua Sapma PP Kota Batam.

    Katanya, Omnibus Law juga dapat membantu di era new normal akibat pandemi Covid 19 banyak penggangguran dan PHK.

    “Untuk mengenai pasal-pasal yang kontroversial sebaiknya diajukan saja judicial review ke MK. Biarlah MK yang memutuskan,” tambah Mahesa.

    Narasumber, Kasim Dahlan yang juga mahasiswa pasca sarjana menilai, dalam pembuatan rancangan UU Omnibus Law tidak dilibatkan dari team akademis, karena Omnibus Law seharusnya butuh waktu yang lama dan mengkajinya.

    “UU Omnibus Law jelas untuk kepentingan rakyat Indonesia, karena DPR dan pemerintah adalah representasi dari masyarakat karena DPR dan Presiden di pilih oleh
    Rakyat,” timpal Marselinus Taufan Perwakilan dari Gabungan Mahasiswa Kepulauan Riau yang juga menanggapi.

    “Omnibus Law seperti bumbu jadi siap pakai. Yang mana bumbu jadi tersebut merupakan bumbu- bumbu seperti cabe, bawang, garam dan lain sebagainya yang di gabung jadi satu yaitu cita rasa,” tambah Tariq Barakat perwakilan dari kelompok studi .

    Lanjut Tariq, kurang dan lebihnya
    tergantung bagaimana memberikan kepada juri yakni dalam hal ini MK.

    Ibrahim Harahap selaku
    Pengurus Gerakan Mahasiswa Kepulauan Riau, menambahkan,
    bahwa UU Omnibus Law perlu dikaji ulang terkait dengan pesangon buruh yang di PHK. Omnibus law ini baik karena marangkum 79 UU yang berkaitan didalamnya menjadi satu.

    Lanjut Ibrahim, UU Omnibus Law, yaitu masalah investasi di Indonesia ini adalah bukan hanya sekedar menarik investasi sebanyak banyaknya. Tapi bagaimana persoalan korupsi harus diselesaikan dengan benar.

    “Dan jangan sampai ada pasal yang tidak relavan yang dititipkan oleh lembaga atau kementerian untuk menguntungkan satu pihak yaitu investor, pengusaha dan lembaga pemerintah itu sendiri,” tutupnya. (cnk/*)