ASN Natuna Berikrar untuk Netral di Pilkada, Ini Sanksi Jika Melanggar

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    ASN di lingkungan Pemda Natuna menandatangani Netralitas di Pilkada Serentak 2020.

    NATUNA, POSMETRO.CO: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mengucapkan ikrar Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit, Arai, Senin (19/10).

    Ikrar netralitas ASN ini sampaikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang di pimpin Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dan diikuti oleh para Asisten Pemerintah Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta peserta upacara.

    Adapun isi komitmen Netralitas tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

    Kemudian menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi serta ancaman kepada pegawai ASN, elemen masyarakat untuk tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

    Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam apapun.

    Usai pernyataan ikrar Netralitas, selanjutnya ditandatangani pada sebuah kain spanduk yang di sudah di siapkan.

    Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti kepada saat di jumpai Posmtero mengatakan netralitas pada Pilkada serentak ini, sangat penting dan harus diterapkan oleh seluruh ASN dilingkungan Pemda Natuna.

    “Karena pelanggaran terhadap azas netralitas ASN akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak. Dan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Ngesti Yuni Suprapti.

    Sebagai Apartur Sipil Negara tambah Ngesti Yuni Suprapti untuk menjaga situasi dan kondisi Natuna tetap kondusif.

    “Kapada ASN, di meminta untuk selalu menjunjung tinggi kode etik. Karena ASN merupakan ujung tombak suksesnya Pilkada serentak, Jaga Natuna tetap kondusif ” kata Ngesti Yuni Suprapti lagi.

    PNS yang melakukan pelanggaran kode etik ujar Ngesti Yuni Suprapti selain dikenakan sanksi moral, juga akan dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Sanksi administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan, maupun hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan,” jelas Wakil Bupati Natuna tersebut.(maz)