Reklamasi di PT KAS Tak Berizin, Nelayan Sudah Lapor DLH Batam

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Aktifitas reklamasi di  PT KAS, Tanjunguncang. Foto: jho

    BATAM, POSMETRO.CO: Hingga saat ini, PT KAS di Tanjunguncang masih melakukan aktivitas penimbunan laut menjadi daratan. Aktifitas yang berada persis di pinggir laut Tanjunguncang, Batuaji tersebut sama sekali tidak memiliki izin.

    Kepala Bidang Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Jhon Hendri mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan perizinan reklamasi kepada PT KAS.

    “Belum pernah kita memberikan izin kepada perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya, Minggu (18/10).

    Namun demikian, Jhon Hendri menyarankan agar konfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan. “Langsung koordinasi saja ke Dinas Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, dampak dari reklamasi ini menyebabkan mata pencarian nelayan yang berada di sekitar Tanjunguncang menurun drastis. Pasalnya air laut di sana sudah kotor dan keruh.

    “Kondisi air laut keruh menjadikan nelayan di sini kehilangan mata pencarian,” ucap Nasikin, salah seorang nelayan yang terdampak akibat reklamasi tersebut.

    Nasikin melanjutkan, nelayan di sana berharap agar ada penindakan tegas dari instansi terkait. Sebab aktifitas tersebut tidak kantongi izin dan melanggar hukum.

    “Perusahaan juga belum pernah jumpain kami, kami pun merasa kecewa juga,” tuturnya.

    Nasikin mengaku, belakangan ini mencari ikan ataupun udang di kawasan  Tanjunguncang sudah sangat susah. Kondisi ini berbeda sebelum adanya reklamasi, para nelayan bisa membawa pulang hasil tangkapan 7 kilogram sampai 20 kilogram sehari.

    “Sekarang sudah susah, melaut dari pagi sampai sore paling kencang dapat 3 kilogram,” tutupnya.

    Sementara itu, Leo Laksamana, nelayan lainnya juga mengaku sangat prihatin melihat aktivitas penimbunan lahan di PT KAS. Keluhan tersebut sudah ia disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, namun aktifitas reklamasi masih tetap beroperasi.

    “Sudah kami sampaikan ke DLH Kota Batam, mereka juga sudah turun ke lokasi, tapi aktivitas tetap berjalan,” tutup Leo.(jho)