Ranperda Ditolak, Pemko Batam Perkuat Perwako 49 Tahun 2020

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Penolakan disampaikan saat rapat paripurna digelar di ruang utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10) siang.

    Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan usulan Ranperda tersebut. Pihaknya akan memperkuat Perwako nomor 49/2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

    “Tidak ada masalah. Walaupun ditolak. Kita tetap konsisten menerapkan Perwako. DPRD punya suara rakyat kalau disetujui kita jalankan kalau tak disetujui kita perkuat Perwakonya,” kata Syamsul.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengajukan Raperda tentang dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ranperda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

    “Akan tetapi sebagaimana kita telah memahaminya bersama, bahwa tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan,” ulasnya.

    Mengenai ajuan Ranperda tersebut beberapa fraksi DPRD Kota Batam ada yang menyetujui dan ada yang menolak. Seperti dari Fraksi PKB, yang menyatakan penolakan terhadap usulan Ranperda itu

    Aman dari fraksi PKB menilai bahwa pembentukan Ranperda memakan waktu yang cukup panjang dan membutukan biaya. Sementara saat ini, beberapa sektor anggaran telah direcofusing untuk penanganan Covid di Kota Batam. Tidak hanya itu, pada saat ini juga dibutuhkan penanganan yang cepat untuk memperlambat laju pertumbuhan Covid di Kota Batam.

    “Jadi kami dari fraksi PKB menolak Ranperda tersebut karena membutuhkan waktu hingga tiga bulan atau lebih,” jelas Aman.

    Selain itu, Pemko Batam telah mengeluarkan Perwako nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Sebaiknya kata Aman, implementasi terhadap Perwako itu harus dimaksimalkan di lapangan.

    “Lebih baik kita fokus dulu pada penangganan Covid-19 saat ini. Si sisi lain kita juga punya Perwako 49/2020, inilah yang harus kita maksimalkan di lapangan,” pungkasnya saat itu.(hbb)