Siapa Bilang Susah Ubah Nama Meteran PLN

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.

    Hal ini dikarenakan, saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.

    Hal inilah yang menyebabkan di rekening listrik tercatat nama developer.

    Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama tersebut.

    Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.

    Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.

    “Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujarnya. Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya:

    Area Pelayanan Batam Centre

    Area Pelayanan Nagoya

    Area Pelayanan Tiban

    Area Pelayanan Batu Aji

    Area Pelayanan Pelanggan Prima

    Ada pun persyaratan yang dibutuhkan:

    Untuk Perorangan:

    Fotokopi KTP / SIM / Pasport

    Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

    Fotokopi Rekening Listrik terakhir

    Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

    Persyaratan Untuk Badan Usaha

    Mengajukan Surat Permohonan

    Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta

    Bukti kepemilikan persil

    Fotokopi Rekening Listrik terakhir

    Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

    Rincian Biaya Ubah Nama

    Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

    Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

    Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

    Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

    Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.

    Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp. 150.00.***