Pemkab Lingga Gelar Apel Deklarasi Gerakan Nasional ASN

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Pjs Bupati Lingga, H. Juramadi Esram ketika menandatangani Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Foto: mrs

    LINGGA, POSMETRO.CO: Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Jumat (16/10).

    Apel dipimpin langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram yang diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga.

    Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram menyampaikan, pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020, dan merupakan prinsip utama dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

    “Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam menghadapi menghadapi situasi politik pada saat ini,” ungkap Pjs Bupati Lingga.

    Kata Juramadi Esram lagi, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

    “Pada hakikatnya, terhadap diri sendiri, Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaan, pada saat menghadapi situasi politik,” jelasnya.

    Dia menambahkan, selain PNS, Tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.

    “Terdapat penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan jika terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar batasan dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya.(mrs)