Pemerintah Perpanjang Pendataan Pelaku Usaha hingga Akhir November

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita. Foto: ist

    PINANG, POSMETRO.CO: Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Tanjungpinang, pasalnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahap II sampai akhir November 2020.

    “Kementerian Koperasi dan UMKM membuka kembali pendataan BPUM. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar di tahap pertama dapat mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro kota Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (14/10).

    Pendaftaran di tahap kedua ini, lanjut Hamalis, hanya bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru.

    “Jadi, bagi yang sudah mendaftar di tahap pertama tidak bisa mengajukan kembali. Untuk menghindari data yang sama (double), dan pasti ditolak oleh kementerian,” terangnya.

    Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita menambahkan, seperti pada tahap pertama, bagi pelaku usaha mikro yang ingin menjadi calon penerima bantuan program BPUM untuk tahap kedua ini, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar melalui disnakerkop dan usaha mikro kota Tanjungpinang.

    “Syaratnya foto copy KTP, KK, pengantar RT, foto usaha, dan mengisi formulir yang disediakan di kantor,” pungkasnya.

    Namun, Roswita mengimbau agar pelaku usaha dapat memasukkan berkas pendaftaran sebelum tanggal 16 November 2020. Hal ini kita batasi, karena pihaknya perlu waktu untuk meng-input berkas yang diajukan masyarakat. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan data yang masuk tidak sempat di input semuanya.

    “Kita buka pendaftaran mulai 14 September hingga 16 November 2020. Di 17 November, kita tidak terima lagi. Ini waktu kita untuk penginputan data dari tanggal (17/11) sampai dengan (30/11) final pengiriman data ke kementerian,” ungkapnya.

    Roswita juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftar ke kantor agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

    “Protokol kesehatan itu penting. Kita tak ingin kejadian seperti sebelumnya. Kita hanya menerima berkas, menginput, dan mengirim data. Penentuan penerima itu dari kementerian dan penyalur dananya di Bank BRI,” tutup Roswita.(*/red)