Warga Tak Terdaftar di DPT Bisa Memilih di Pilkada, Ini Ketentuannya

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    KPU Karimun saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT. Foto: dok

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh Karimun pada Rabu (14/10). Warga yang tak masuk DPT, tetap memiliki hak pilih dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili yang tercantum dalam identitas dirinya.

    Hal ini ditegaskan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, usai rapat pleno penetapan DPT di Hotel Aston Karimun.

    Eko menjelaskan, penetapan DPT bukan berarti merenggut hak pilih bagi masyarakat yang memiliki kartu identitas diri secara resmi yang ternyata belum terdaftar dalam DPT.

    “Memang dengan rapat pleno pengesahan DPT ini menyatakan berada pada tahapan final pada pendataan jumlah pemilih di Kabupaten Karimun. Namun bagi masyarakat yang ternyata memiliki KTP Karimun akan tetapi tidak terdata dalam DPT yang sudah disahkan hari ini, bukan berarti hak pilihnya hilang. Saya tegaskan masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya,” tegas Eko.

    Dimana, bagi masyarakat yang ternyata tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di lokasinya masing-masing. Sesuai dengan domisili yang tertulis pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

    “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan lokasi tinggalnya sesuai KTP yang mereka miliki,” tambahnya.

    Namun hal ini hanya berlaku bagi pemegang KTP yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun. Sementara untuk pemegang KTP dari luar Kabupaten Karimun tidak diperbolehkan.

    “Karena ini terkait pemilihan Kepalada Daerah. Bukan berarti kita merenggut hak pilihnya, namun tetap sesuai aturan, bagi pemegang KTP luar tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili tinggalnya yang tertulis di KTPnya,” tegasnya.(ria)