Penyeludup Ratusan Burung Asal Malaysia Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Barang bukti burung selundupan yang diamankan petugas. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Patroli Anis Madu – 3009 Ditpolair Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penyeludupan ratusan burung berbagai jenis di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Senin (12/10).

    “Benar kita amankan inisial S (50) di Pantai Teluk Mata ikan bersama barang bukti ratusan burung,” terang Kasubdit Gakum AKBP Wiwid Ari Wibisono.

    Dijelaskan Wiwit, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe sedang melakukan patroli melihat sebuah speed boat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli laut KP Anis Madu 3009.

    “Menurut informasi dari masyarakat speedboat diduga membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan dan memberikan informasi tersebut kepada tim patroli darat Kp. Anis Madu 300,” kata Wiwit.

    Berkordinasi dengan tim patroli darat akhirnya menemukan S yang diduga membawa burung dari speed boat. Tim Kp. Anis madu 3009 langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh S dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati S  membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

    “Saat dilakukan penggeledahan menemukan ratusan burung, dan tidak bisa menunjukan bukti kelengkapan surat. Pengiriman burung tidak dilengkapi dokumen yang sah, diduga melanggar tindak pidana Karantina,” sambungnya.

    Masih kata Wiwit, berdasarkan pengakuan S, burung tersebut diselundupkan dari Malaysia tujuan Kota Batam. Pelaku S sendiri mengaku hanya sebagai penjemput.

    Setelah menjalani pemeriksaan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat keterangan bahwa pemilik, pemesan, penyuruh atas nama inisial Y.

    “Kita lakukan penggeledahan di tokonya, selanjutnya kedua tersangka diproses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri,” terang Wiwit.

    Adapun hewan unggas yang diamankan, burung Kacer sebanyak 17 kandang berjai 221 ekor, Murai batu 5 kandang total 56 ekor, perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, merak belang 5 ekor, merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor.

    “Selain burung yang kita amankan sebagai barang bukti, kendaraan Honda Mobilio dan HP milik S kita amankan,” ujar Wiwit.

    Menurut Wiwit para pelaku melanggar tindak pidana pasal 86 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Saat ini barang bukti sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut agar tak mati.(abg)