DPRD Batam Usulkan Ranperda Pembangunan Infrastruktur Pemberdayaan Masyarakat

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Rapat paripurna penjelasan dan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, di DPRD Kota Batam, Batamcentre, Senin (5/10). Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat. Hal disampaikan anggota dewan Rohaizat saat rapat paripurna, Senin (5/10).

    “Dikarenakan belum ada Perda yang menjadi payung hukum dari program pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur lingkungan permukiman kelurahan ini. Maka, menjadikan secara hukum posisi Peraturan Walikota tersebut menjadi kurang kuat,” katanya.

    Rohaizat mengatakan, DPRD Batam memandang program pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat perlu dipayungi dengan Perda. Agar secara hukum lebih kuat selain itu aturan ini akan mampu secara komprehensif.

    “Dengan mengatur berbagai ketentuan yang teknis legal drafting tidak memungkinkan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako),” jelas politikus PKS Batam itu.

    Dengan adanya pengaturan melalui peraturan daerah ini justru semakin menguatkan keyakinan. Antara besarnya alokasi keuangan daerah manfaat yang dihasilkan dari program PIBM tersebut. Tentunya sebut Rohaizat tidak akan menelan biaya yang bersifat pemborosan atau alokasi anggaran akan tepat sasaran.

    “Apalagi dibuka peluang bagi pelaku usaha untuk memberikan dukungan atau bantuan berupa keuangan atau sarana prasarana. Sebagai aktualisasi dari perlibatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

    Rohaizat menilai adanya Perda ini akan selaras dengan program infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, RI. Program ini terdiri dari penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS), tempat pengelolaan sampah 3 R, program kota tanpa kumuh (KOTAKU).

    Kemudian, rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat dan permukimam berbasis komunitas. Sekaligus program percepatan peningkatan tata guna air irigasi serta bantuan stimulan perumahan swadaya.

    “Keselasaran program ini diharapkan dana-dana dari pemerintah pusat melalui KemenPUPR dapat diturunkan ke Kota Batam. Sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Batam,” jelasnya.

    Ia menuturkan, berdasarkan kajian dan pertimbangan di atas, DPRD Kota Batam Komisi III, sebagai pengusul mengajukan usul inisiatif Ranperda tersebut. Dengan harapan permasalahan infrastruktur di Batam dapat diatasi dengan baik melalui berbagai perlibatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Tentunya sebagai, aktualisasi dari konsep warga merupakan subyek pembanguanan dan perwuhydan dari kesadaran, kepeduliaan serta tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan.

    “Ini bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereja. Ini sebagai bentuk keseriusan dan urgensitas dari Ranperda tersebut. Kami pengusul telah menyiapkan naskah akademik dan akan menyerahkan secara resmi kepada pimpinan rapat paripurna,” ucap anggota Komisi III DPRD Kota Batam itu.

    Dari penjelasan Rohaizat, bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen yang krusial dan mutlak. Diperlukan dalam pembangunan, terlebih jika dikaitkan dengan pergeseran paradigma pembangunan. Di mana kini telah menempatkan masyarakat sebagai sentral dalam pembangunan.

    Rohaizat menyebutkan, terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi penting. Pertama partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

    “Yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek akan gagal,” sebut Rohaizat.

    Selanjutnya, masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan. Jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan.

    “Karena mereka akan lebih mengetahui perihal proyek tersebut,” ulas Rohaizat.

    Kemudian, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi. Apabila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri. Rohaizat membeberkan dalam kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab masyarakat.

    “Artinya, melalui partisipasi yang diberikan benar-benar menyadari. Bahwa, kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Rohaizat.

    Dikatakan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir Kota Batam memiliki angka pertumbuhan pendudukan rata-rata 8,1 persen pertahun. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi ini sebut Rohaizat menyebabkan timbulnya masalah kependudukan dan ketenagakerjaan yang berpengaruh kepada tingginya kebutuhan.

    “Menyadari kondisi tersebut maka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Kota Batam. Salah satunya fokus pada pembangunan infrastruktur, guna menunjang pergerakan perekonomian dan menjawab permasalahan tersebut,” beber dia.

    Adapun Ketua pengusul Ranperda Kota Batam tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, Werton Panggabean, lalu Sekretaris Rohaizat beserta anggota lainnya. Rapat paripurna ini di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim dihadiri Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.

    “Usulan ini akan dibahas diagenda rapat lanjutan untuk ditindaklanjuti bersama. Karena Ranperda ini dianggap penting,” pungkas Ruslan.(hbb)