BATAM,POSMETRO.CO: Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Sei Buluh RT 02 RW05 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
“Ya sudah kita amankan 3 pelaku, diantaranya, inisial A, sebagai otak pelaku, inisial YS, Sumbawa sebagai yang bertugas mengikat korban dan inisial I bertugas masuk kerumah Korban,” terang Betty.
Dijelalaskan Betty, kronologis kejadian berawal, pada haru senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Pukul 03.00 Wib, korban terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban.
Dibawah todongan sajam tersebut pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan isterinya dengan penuh ancaman.
“Mereka diancam untuk tidak bersuara oleh pelaku sambil menodongkan parang, sehingga korban ketakutan,’ kata
Ditengah ancaman senjata parang, salah satu pelaku yang bertugas menjarah barangbkorban berhasil mengumpulkan barang berharga berupa 20 buah cincin emas, 10 buah gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 3 pasang anting emas, 1 unit handphine merek OPPO A31, serta uang tunai sekira 57 juta bserta mengambil beberapa Slof Rokok di warung.
“perkiraan kerugian korban kurang lebih 150 juta kalau ditotal,” kata Betty.
Dari hasil laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan polisi berhasil mengungkap para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin Tanggal 15 September 2020 Sekira Pukul 19.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Sekitaran Jodoh, Batu Ampar, Sekira Pukul 19.22 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku, Kemudian sekira pukul 21.30 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan di Perum Mangsang Piayu dan 1 lagi pelaku berhasil diamankan, ” ubgkap Betty.
Usai diamankan, 3 pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone Nokia jenis senter milik korban, 1 buah pemotong gunting Besi, 2 parang, 2 obeng, 4 buah kabel tie dan 1 pasang sarung tangan diamankan.
Ulah ke 3 pelaku akan dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara. (abg)