Pelaku Penggelapan Tagihan Listrik Puluhan Masyarakat Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Satu Bundel Kertas Berlogo Pos Indonesia yang disita dari Agen ABR.( Foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kasus penggelapan tagihan listrik puluhan masyarkat di tiga kelurahan di Kecamatan Meral, langsung di respon Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun, manajemen Agen ABR yang bergerak di bidang jasa pembayaran listrik dan lainnya akhirnya diamankan.

    Pelaku diketahui berinsial NI. penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 53/ IX / 2020 / Kepri / SPKT-RES KARIMUN, pada 28 September 2020 yang dilaporkan Dayanto warga jalan Pasar Naga Mas kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK yang dikonfirmasi POSMETRO melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK membenarkan penangkapan tersebut.

    Disebutkan Herie kejadian berawal pada Sabtu, 05 September 2020, dimana pelapor membayar tagihan PLN sebesar Rp 1.9 juga ke pelaku NA sebagai agen penerima pembayaran tagihan listrik pada jasa penerimaan tagihan atas nama Agen ABR.

    “Kemudian pada hari Rabu, 09 September 2020 pukul 16.00 WIB pelapor membayar tagihan listrik PLN pembayaran pemakaian bulan Agustus 2020 sebesar Rp 1.1 juta. Meski telah membayar uang tagihan, ternyata korban pada 25 September 2020 mendapat surat peringatan resmi dari PLN Tanjung Balai Karimun yang akan melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik dengan alasan pelanggan tidak membayar tagihan. Dari situlah korban merasa dirugikan,” tegas Herie.

    Saat mengetahui hal tersebut korban langsung mengkonfirmasi Ke PLN Tanjung Balai Karimun bahwa pelapor telah membayar tagihan melalui agen tersebut. Akan tetapi PLN menyatakan bahwa pelapor tidak membayar tagihan tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000.

    “Dari laporan korban kemudian kita kembangkan dan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku atas inisial NA Pada Senin, (28/9) sekitar pukul 18.30 Wib. Modus Operandi pelaku dimana membuka usaha jasa pembayaran dan salah satunya pembayaran tagihan listrik dengan nama ABR kemudian melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN. Setelah pelaku menerima pembayaran tagihan dari pelanggan pelaku justru tidak menyetorkan tagihan dari para nasabah PLN ke Kantor PLN Tanjung Balai Karimun. Hal ini membuat korban yang setelah diindentifikasi berjumlah puluhan orang mendapatkan surat peringatan akan di putus aliran listrik oleh PLN,” tambah Herie.

    Dari penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang Bukti
    1 yakni 1 (satu ) set perangkat komputer merk HP, Monitor merk Compaq warna hitam, Keyboard merk M-TECH, dan mouse merk M-TECH Kemudian ada 1 (satu) unit Printer merk Epson LX-310 warna abu-abu-abu, 1 (satu) buah kalkulator merk Casio, 1 (satu) bundel kertas logo Pos Indonesia, 1 (satu) buah cap stempel agen, 4 (empat) bundel struk pembayaran, Uang Tunai sebesar Rp 46.000, 1 (satu) buah banner/spanduk, dan 1 (satu) set perangkat wifi merk HUAWEI.

    Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan jajaran Sat Reskrim Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.(ria)