Kesadaran Pakai Masker Masih Rendah, Tim Operasi Yustisi Kembali Temukan 407 Orang Tak Patuhi Prokes

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Razia Yutisi yang digelar di sejumlah lokasi Kabupaten Karimun. (foto-ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun bersama Tim Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) terus memberikan himbauan serta teguran kepada pelanggar Prokes di sejumlah lokasi di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri, Sabtu 26/09/2020

    .Tim Operasi Yustisi Prokes yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan yang ada juga tak segan-segan melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada Masyarakat yang masih melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

    Bagi yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di sejumlah wilayah yang ada, sebanyak 407 masyarakat yang terjaring dalam operasi yang dinilai tak mengindahkan Prokes.

    “Ada 407 orang terjaring dalam razia Yutisi yang digelar, dengan rincian 302 pelanggar dilakukan teguran lisan dan sementara 105 pelanggar diberikan teguran tertulis,” ucap

    Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
    Ia mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan tehadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020.

    “Tim yang tergabung dalam operasi yustisi Prokes akan melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan secara bertahap mulai teguran lisan, tertulis maupun sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tambah Adenan.(ria)