Nuryanto: Mestinya Rudi Cuti dari Kepala BP Batam

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Nuryanto

    BATAM, POSMETRO.CO: Tidak wajibnya cuti HM Rudi dari Kepala BP Batam, ternyata menuai berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempedebatkan soal ini di media sosial. ada yang menyebut-neyebut jika aturan soal Kepala BP Batam ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP No 62 tahun 2019 itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

    Dalam aturan itu menyebutkan, Walikota Batam yang berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka tidak berhak dan tidak sah lagi menjabat sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kemudian, posisinya secara otomatis akan diganti oleh Wakil Kepala BP Batam.

    Aturan ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Batam Nuryanto saat berdiskusi dengan POSMETRO, Kamis (24/9) lalu.

    “Kalau Wali Kota cuti otomatis kepala BP (Batam) cuti kan. Karena yang merangkap itu wali kotanya bukan personalnya. Sebagai Ketua DRPD saya menyatakan, mestinya HM Rudi cuti juga sebagai Kepala BP Batam. Idealnya, ya harus cuti. Baru fair. Kepala Daerah, Wali Kota merangkap Kepala BP (Batam) bukan individu. Mestinya idealnya harusnya cuti,” ujar Nuryanto kepada POSMETRO.CO.

    Komentar serupa juga dijelaskan oleh anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, seperti yang dilansir dimedia online, Batamtoday.com. Menurutnya PP No. 62 Tahun 2020 harus ditegakkan.

    “Sekarang ini apakah Wali Kota Batam tidak sedang berhalangan sementara? Dia cuti sebagai Wali Kota Batam, maka secara otomatis dia juga sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam. Karena yang menjabat ex-officio itu bukan Muhammad Rudi, tapi Wali Kota Batam,” papar Taba Iskandar menjelaskan.

    Diberitakan sebelumnya, HM Rudi tetap bertugas sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen, Kamis (24/9).

    Sambungnya, pihak telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020.

    “Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu terkait cuti kampanye,” kata Herigen

    Jelasnya, pengajuan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan oleh HM Rudi, kemudian pada bulan Juli lalu pihaknya mengirimkan surat mengenai hal tersebut ke KPU Provinsi Kepulauan (Kepri). Dan mereka kemudian menerima surat balasan dari KPU RI.

    Berdasarkan Undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum. Sehingga tidak mempengaruhi jabatannya,” kata dia.

    Proses penelahaan itu kata Herigen dilakukan oleh KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator (Menko) bidang perekonomian. Sehingga KPU RI memberikan balasan bahwa kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara.

    “Artinya sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak wajib cuti, dan tetap bertugas sebagai kepala BP Batam,” urainya.
    HM Rudi mengatakan perihal cuti masa kampanye dirinya sudah diajukan, dan sudah dijawab, bahwa dirinya tidak perlu cuti sebagai Kepala BP Batam.

    “Saya sudah ajukan cuti sebagai Kepala BP Batam. Tapi saya tidak perlu cuti. Kenapa? tanya KPU,” kata Rudi.(*)