Polisi Kapuas amankan ratusan potong kayu olahan tanpa dokumen

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Petugas Satreskrim Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, mengamankan ratusan kayu olahan tanpa memiliki dokumen SKSHH di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Jumat (25/9/2020). (Foto-ant)

    KUALA KAPUAS, POSMETRO.CO: Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan ratusan potong kayu olahan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari tangan pelaku berinisial GR alias BM (48) di Desa Saka Tamiang.

    “Pelaku berinisial GR alias BM ini ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa memiliki dokumen SKSHH di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Minggu.

    Ditangkapnya pelaku GR ini, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku beserta ratusan kayu olahan tersebut pada Jumat (25/9).

    Menurut dia, pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen SKSHH dari kayu meranti campuran yang dibawanya tersebut. Pelaku bersama dengan barang bukti berupa kayu olahan berbentuk balok dengan ukuran 3×5 sebanyak kurang lebih 183 potong dan papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong tersebut dan langsung diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

    “Untuk pelaku dan sejumlah barang bukti kayu sudah kita bawa ke Satreskrim Polres Kapuas untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kristanto.

    Pelaku GR alias BM merupakan warga Desa Saka Tamiang, Rukun Tetangga (RT) 05 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

    Kristanto mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terutama perusakan hutan di daerah setempat.(ant)