Soal Revisi UU Kejaksaan, Mantan Bos BAIS Bilang Begini

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan jajarannya menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/16/2020). Rapat kerja diawali dengan pemaparan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto-JawaPos.com)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menilai, Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan menjadikan lembaga tersebut memiliki kekuasaan berlebih. Revisi itu dianggap tidak akan memberikan dampak kepada kewenangan Polri.

    “Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian,” kata Ponto kepada wartawan, Jumat (25/9).

    Ia menyampaikan, Revisi UU Kejaksaan tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum di lembaga lain. Sebab, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

    Menurutnya, penyidikan dan penuntutan merupakan dua hal tak terpisahkan. Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum.

    “Mungkin KUHAP harus menyesuaikan,” ucap Ponto.

    Dia mengatakan, apabila Revisi UU Kejaksaan dilakukan, beberapa UU lainnya bisa ikut menyesuaikan. Sementara itu, terkait potensi gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang wajar.

    “Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” pungkas Ponto.

    Diketahui, DPR tengah membentuk panitia kerja Revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam sempat menuai kritik. Seperti kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.(jpg)